Dokter JA Desak Aparat Tuntaskan Laporan Dugaan Perselingkuhan Istrinya Dengan Eks Dandim

MAKASSAR, Mediain.id – Seorang dokter asal Makassar berinisial JA (48) menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penegakan hukum terkait laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408 Makassar, Letkol Inf LG.

“Saya telah melaporkan Kolonel Lizardo Gumai ke kantor polisi militer POMDAM XIV Hasanuddin pada 20 September 2024. Saat ini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas laporan telah dilimpahkan ke Auditoriat Militer Tinggi IV Makassar. Namun, hingga kini, proses hukum berjalan sangat lambat,” ungkap JA saat konferensi pers, Kamis (30/1/2025).

Tak hanya itu, JA juga melaporkan istrinya, IA, ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut tanpa diskriminasi.

“Sebagai lelaki Bugis Bone, saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Orang tua saya selalu mengingatkan bahwa harga diri seorang lelaki lebih penting dari harta atau jabatan,” lanjutnya dengan nada tegas.

Kuasa hukum JA, Agusman Hidayat, mengungkapkan adanya dugaan campur tangan pihak tertentu yang menghambat proses hukum. “Kami menduga ada pihak yang mencoba mengintervensi aparat penegak hukum, mengingat yang dilaporkan adalah pejabat berpengaruh di institusinya,” ujar Agusman.

Sebelumnya, JA mendapati istrinya bermesraan dengan LG di sebuah kedai di Makassar. Hal itu memicu laporan dugaan asusila terhadap keduanya ke Polda Sulsel pada 2 November 2024. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Namun, masalah tak berhenti di situ. Pada 18 November 2024, rumah JA yang terletak di Jalan Bau Mangga, Kecamatan Panakkukang, dirusak oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang diduga suruhan mertua JA.

“Orang-orang tersebut memaksa klien kami keluar dari rumahnya dengan cara kekerasan. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar,” jelas Agusman.

Fahri Arif, kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa ada upaya dari pihak keluarga IA yang meminta JA mencabut laporannya. Namun, JA menolak dan tetap ingin melanjutkan proses hukum.

“Kami berharap semua laporan klien kami diproses sesuai hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan,” pungkas Fahri

Comment