Polisi Bekuk 23 Pelaku Pembacokan di Makassar

MAKASSAR, MEDIAN.ID – Polisi tangkap 23 geng motor di Makassar usai melakukan pembacokan yang mengakibatkan korban dirawat di Rumah Sakit, Sabtu (19/07/2025).

“Jumlah total yang ditangkap ada 23 orang, yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang, yang melakukan pembacokan itu ada 3 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam,” ucap Kapolrestabes, Senin (21/07/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa geng motor tersebut melakukan rolling dan membuat perjanjian untuk melakukan tawuran.

“Ya, mereka melakukan rolling dan dengan sebelumnya mereka sudah janjian untuk melakukan tawaran atau bertemu satu sama lain dengan istilah COD,” tambahnya.

Sebelum geng motor tersebut bertemu yang akan melakukan tawuran, ia menyerang sekelompok orang di pinggir jalan.

“Nah, namun demikian belum ketemu dengan game motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang,” ucapnya.

Lanjut, dari penyerangan itu mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup parah.

“Luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban yang terkena panah busur. Kemarin korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.

Sementara itu, pelaku yang diamankan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Dan setiap orang yang membawa senjata tajam kita gunakan Undang-Undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

Comment