MAKASSAR, MEDIAIN.ID – Puluhan Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, di Jalan R.A. Kartini, Jumat (01/08/2025) sore hari.
Dari pantauan dilokasi, Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa memblokade jalan yang mengakibatkan macet total dan membentangkan spanduk yang bertulisan “Tolak Eksekusi Sepihak Hargai Proses Hukum yang Berjalan” serta berorasi secara bergantian.
Dalam aksi demonstrasi tersebut ia menyampaikan bahwa bank BTN Cabang Makassar diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang berlaku.
“Bank BTN diduga melakukan pelanggaran hukum dalam praktek cessie,” ucap Nawir.
Tidak hanya itu, Mahasiswa dan masyarakat tersebut memblokade jalan hingga mengakibatkan macet.
Adapun tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa yakni, Menuntut penundaan seluruh proses eksekusi hingga proses hukum berkekuatan tetap selesai, Mendesak otoritas Jasa keuangan (OJK) untuk mengambil langkah hukum dan administratif terhadap ban BTN cabang Makassar).
“Dan menuntut pencopotan kepala Bank BTN Makassar atas dugaan pembayaran pelanggaran prosedur cessie serta mendorong pemulihan hak-hak hukum debitur sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip perlindungan konsumen dan keadilan substantif,” ucapnya.

Saat orasi, Nawir menyampaikan bahwa tulis-tulisan yang ada di PN Makassar seperti integritas, korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut sangat bertentangan.
“Oleh karena itu ini bukan ancaman tetapi meminta kepada pihak pengadilan Makassar terkait perkara warga Minasaupa diambil haknya tanpa mempertimbangkan proses hukum yang berjalan,” ucapnya.
Lanjut, demonstrasi tersebut tidak hanya sampai di PN Makassar saja namun akan berlanjut di kantor OJK di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Comment