Menkeu Dorong Riset Industri Lewat Super Tax Deduction: Biaya Riset Bisa Dikalikan Tiga

Menkeu Dorong Riset Industri Lewat Super Tax Deduction: Biaya Riset Bisa Dikalikan Tiga

Bandung, Mediain.id – Pemerintah terus mendorong kolaborasi antara dunia industri dan sektor riset guna mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Salah satu upaya konkret adalah pemberian insentif pajak super tax deduction bagi perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan (R&D). Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konvensi Sains dan Teknologi Indonesia (KSTI) 2025 yang digelar di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Kamis (7/8/2025).

Menurut Sri Mulyani, skema insentif ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap inovasi industri, di mana perusahaan yang menginvestasikan dana untuk kegiatan riset bisa mendapatkan pengurangan beban pajak hingga tiga kali lipat dari nilai investasi yang dikeluarkan.

“Kami memiliki instrumen fiskal berupa insentif pajak untuk riset yang dikenal dengan super tax deduction. Jika industri mengeluarkan Rp1 miliar untuk penelitian dan pengembangan, mereka bisa mengurangi beban pajaknya sebesar Rp3 miliar,” jelas Sri Mulyani dalam pidatonya.

Dorongan Fiskal untuk Riset Berkelanjutan

Super tax deduction bukanlah kebijakan baru, namun pemerintah kini mengintensifkan sosialisasi dan pelaksanaannya agar lebih banyak industri yang memanfaatkannya. Skema ini dinilai mampu mendorong industri dalam negeri untuk lebih aktif berinovasi tanpa terbebani oleh kewajiban pajak yang tinggi.

“Ini adalah langkah konkret agar riset tidak hanya dilakukan di laboratorium perguruan tinggi, tapi juga di dunia usaha,” tambah Sri Mulyani.

Kebijakan ini secara regulatif telah diatur dan berlaku bagi berbagai sektor industri. Pemerintah berharap, melalui insentif ini, pelaku usaha memiliki insentif ekonomi yang kuat untuk berinvestasi dalam inovasi produk, teknologi, dan layanan.

30 Industri Telah Ajukan Insentif, Riset Capai Rp 1,46 Triliun

Hingga pertengahan 2025, Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 30 wajib pajak dari kalangan industri yang mengajukan permohonan super tax deduction. Dari 224 proposal yang diajukan, estimasi total nilai investasi untuk riset dan pengembangan mencapai Rp 1,46 triliun.

“Ini menunjukkan antusiasme yang mulai tumbuh dari dunia usaha. Kami berharap angka ini akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang,” kata Sri.

Kebijakan ini mencakup sektor-sektor strategis yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap transformasi ekonomi nasional. Dengan pendekatan yang lebih inklusif, berbagai bidang industri bisa mengakses manfaat kebijakan ini.

Daftar Sektor Potensial Penerima Insentif Pajak

Kementerian Keuangan merinci sejumlah bidang industri yang berpeluang besar memperoleh super tax deduction. Beberapa sektor tersebut antara lain:

  1. Pangan:

Perkebunan dan pengolahan sayur dan buah

Pengolahan jagung, daging, dan minuman

Produksi pemanis, bumbu, dan produk makanan lainnya

  1. Alat Transportasi:

Kendaraan listrik dan komponennya

  1. Tekstil, Kulit, dan Aneka Produk:

Plastik film kemasan ramah lingkungan

Kain teknis (technical textile)

  1. Kimia Dasar, Migas, dan Batubara:

Resin sintetik, petrokimia, pestisida, pupuk

Proses gasifikasi batubara dan kimia organik

  1. Logam Dasar dan Bahan Galian Non-Logam:

Besi, baja, logam mulia, rare earth, dan fly ash

  1. Energi:

Pengembangan baterai, energi terbarukan, pembangkitan listrik

Teknologi pengolahan limbah menjadi energi dan Enhanced Oil Recovery (EOR)

  1. Farmasi, Kosmetik, dan Alkes:

Obat tradisional dan farmasi manusia

Bahan baku farmasi, alat kesehatan, dan kosmetik

  1. Agroindustri:

Pengolahan tebu dan kelapa sawit

Industri pulp dan kertas, serta oleokimia

Menuju Ekosistem Inovasi Nasional

Sri Mulyani menekankan pentingnya menciptakan ekosistem riset yang kuat dan berkelanjutan, di mana dunia usaha, akademisi, dan pemerintah saling bersinergi. Ia menilai, insentif fiskal hanyalah satu komponen dari kerangka kebijakan yang lebih luas dalam membangun ekonomi berbasis pengetahuan.

“Negara yang ingin maju tak cukup hanya mengandalkan sumber daya alam. Kita butuh inovasi, teknologi, dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan,” tegasnya.

Ia juga mendorong perguruan tinggi untuk berperan lebih aktif dalam menjalin kemitraan dengan dunia industri, agar hasil riset bisa dikomersialisasikan dan memberikan dampak ekonomi nyata.

Dengan pemberian super tax deduction ini, pemerintah berharap investasi di sektor riset dan pengembangan akan tumbuh signifikan. Bukan hanya untuk mendukung daya saing industri nasional, tetapi juga sebagai langkah menuju transformasi ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berbasis ilmu pengetahuan.

Comment