Polda DIY Tangkap Kelompok Pembobol Situs Judol, Tegaskan Bukan Titipan Bandar

Polda DIY Tangkap Kelompok Pembobol Situs Judol, Tegaskan Bukan Titipan Bandar

Sleman, Mediain.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dengan modus memanfaatkan celah sistem promosi pada situs-situs perjudian. Penangkapan ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, terlebih muncul spekulasi bahwa langkah aparat merupakan “titipan” dari bandar yang merasa dirugikan.

Namun, Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan murni berdasarkan laporan masyarakat dan bukan atas tekanan atau permintaan dari pihak bandar.

“Yang jelas dari pihak kami, tidak ada yang namanya titipan dari bandar atau intervensi korporasi. Itu murni laporan masyarakat,” ujar Saprodin kepada awak media saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (7/8/2025).

Ia menampik keras tudingan yang beredar di media sosial bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena para pelaku telah mengakali sistem dan merugikan bandar. Menurutnya, anggapan itu tak lebih dari asumsi yang tidak berdasar.

“Saya pribadi tidak kenal siapa bandar judol, bahkan tidak tahu siapa mereka. Jadi tidak ada relasi apa pun. Narasi bahwa kami membantu bandar itu hanya prasangka buruk,” tegasnya.

Laporan Warga Jadi Awal Terbongkarnya Kasus

Penangkapan lima pelaku dilakukan setelah Polda DIY menerima informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Bantul. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim siber Ditreskrimsus yang bekerja sama dengan satuan intelijen.

“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Warga mendengar dan melihat aktivitas mencurigakan, lalu menyampaikan informasi kepada kami. Setelah kami dalami, terbukti ada kegiatan judi online terorganisir,” jelas AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/8/2025).

Lima orang tersangka yang diamankan adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22), yang merupakan warga Bantul; serta NF (25) dari Kebumen dan PA (24) asal Magelang. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RDS berperan sebagai koordinator, sementara empat lainnya bertindak sebagai operator.

Modus Terorganisir: Mainkan Akun Promo untuk Raup Keuntungan

Kelima pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dan profesional. Mereka memanfaatkan promo-promo dari situs judi online, khususnya bonus untuk pengguna baru. Setiap operator mengelola hingga 10 akun berbeda dalam satu komputer per hari, yang semuanya diarahkan untuk mengeksploitasi program bonus dan deposit.

“Mereka bukan pemain biasa. Ini kelompok yang sudah paham celah sistem situs judi. Mereka membuat banyak akun, memanfaatkan bonus, dan melakukan transaksi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,” ujar Slamet.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, kelompok ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan. Keuntungan tersebut masuk ke rekening RDS sebagai koordinator. Sementara operator atau karyawan digaji Rp 1,5 juta per minggu.

“Keuntungan didapat secara konsisten, dan semuanya tersistem. Ini bukan permainan iseng atau individu, tapi operasi terstruktur,” tambah Slamet.

Netizen Pertanyakan Prioritas Penindakan

Penangkapan kelompok ini menuai pro dan kontra di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan keputusan polisi yang menindak pemain judi online yang merugikan bandar, sementara bandar itu sendiri belum tersentuh hukum.

Namun, pihak Polda DIY menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Penindakan terhadap pemain tidak berarti menghentikan pengejaran terhadap bandar. Justru, menurut Slamet, aparat akan terus menggali lebih dalam untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal, penyedia situs, atau bandar, maka semuanya akan kami proses secara tegas dan transparan,” tegas Slamet.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aktivitas perjudian online, baik pemain, promotor, penyedia situs, hingga pemilik modal.

Komitmen Berantas Judol dari Hulu ke Hilir

Penegakan hukum terhadap kelompok pemain judi online ini menjadi bagian dari komitmen Polda DIY dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Yogyakarta. Aparat menegaskan akan menyasar semua elemen, dari pemain kecil hingga pemilik sistem, tanpa pandang bulu.

“Semua yang terlibat akan kami kejar. Siapa pun dia, baik yang main, yang memfasilitasi, yang mempromosikan, maupun yang membiayai, semuanya akan diproses,” tutup Slamet.

Penindakan terhadap kelompok pembobol sistem judol ini sekaligus menjadi peringatan bahwa eksploitasi celah dalam sistem judi online tetap merupakan pelanggaran hukum. Aparat pun membuka ruang kerja sama dengan masyarakat untuk terus memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal ini.

Comment