Cheryl Darmadi, Putri Bos Sawit Surya Darmadi, Masuk Daftar Buronan Kejagung dalam Kasus TPPU
Jakarta, Mediain.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan nama Cheryl Darmadi, putri pengusaha sawit Surya Darmadi, ke dalam daftar buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Cheryl menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Langkah penetapan DPO itu diumumkan pada Sabtu (9/8/2025) melalui unggahan resmi Kejagung. Dalam pengumuman tersebut, foto Cheryl disertakan secara jelas beserta identitas lengkapnya. Perempuan kelahiran Singapura pada 11 Juni 1980 itu kini berusia 45 tahun dan memiliki status warga negara Indonesia (WNI).
Menurut data yang dirilis, Cheryl memiliki tiga alamat resmi, dua di antaranya berada di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu alamat lainnya tercatat di Nassim Road, Singapura.
Tersangka Sejak Akhir 2024
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024 dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Kasus yang menjerat Cheryl berawal dari tindak pidana korupsi besar-besaran yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik ayahnya, Surya Darmadi. Surya sendiri telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Cheryl sudah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, panggilan tersebut tidak pernah diindahkan.
“Sejak minggu kemarin, yang bersangkutan sudah resmi berstatus DPO. Ia tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut,” kata Anang, Sabtu (9/8).
Diduga Berada di Singapura
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut Cheryl diketahui berada di Singapura dan sudah cukup lama tidak kembali ke Indonesia.
“Posisi dia ada di Singapura terus, tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ujar Febrie saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1) lalu.
Kejagung, lanjut Febrie, tetap melanjutkan penelusuran aset-aset milik Cheryl. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi Duta Palma yang kemudian dialirkan melalui berbagai transaksi ilegal.
“Kita teliti semua aset yang sudah disita. Mana yang termasuk TPPU, mana yang merupakan uang dari lahan ilegal. Sebagian masuk ke kebun-kebun lain yang dikuasai anak-anaknya,” jelasnya.
Kerugian Negara Mencapai Puluhan Triliun Rupiah
Kasus korupsi PT Duta Palma Group disebut sebagai salah satu skandal keuangan terbesar di sektor perkebunan Indonesia. Berdasarkan perhitungan Kejagung, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp 4,7 triliun. Selain itu, terdapat kerugian ekonomi negara yang nilainya jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 73,9 triliun.
Kejagung menegaskan, pengejaran terhadap Cheryl dan pihak-pihak terkait akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.
“Ini bukan sekadar proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga bagian dari komitmen mengembalikan uang negara,” ujar Anang.
Latar Belakang Surya Darmadi
Surya Darmadi, ayah Cheryl, dikenal sebagai salah satu pengusaha kelapa sawit besar di Indonesia. Melalui PT Duta Palma Group, ia menguasai lahan perkebunan di Riau dan beberapa daerah lainnya. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa sebagian besar lahan tersebut dikelola tanpa izin yang sah serta menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Dalam persidangan, Surya terbukti melakukan penyuapan, gratifikasi, serta penyalahgunaan izin usaha perkebunan. Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah besar.
Keterlibatan Cheryl dalam kasus TPPU diduga kuat berkaitan dengan upaya menyamarkan atau mengalihkan aset hasil kejahatan tersebut melalui perusahaan yang dipimpinnya dan lembaga di bawah kendalinya.
Kejagung Terus Kejar Aset
Pihak Kejagung menegaskan, pemburuan terhadap Cheryl tidak hanya sebatas menangkap tersangka, tetapi juga mencakup pelacakan aset yang berada di dalam maupun luar negeri.
“Fokus kami bukan hanya menangkap pelaku, tapi memastikan aset-aset hasil korupsi ini kembali ke negara. Ini termasuk aset yang ada di luar negeri,” tutur Febrie.
Dengan status DPO, Kejagung juga berpotensi menggandeng lembaga penegak hukum internasional untuk mempermudah proses penangkapan Cheryl di luar negeri.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan keluarga dari salah satu taipan perkebunan terbesar di Indonesia dan memperlihatkan tantangan besar dalam memberantas kejahatan keuangan lintas negara.
Comment