10 Agen Ternama Perjalanan Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji

10 Agen Ternama Perjalanan Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi

Jakarta, Mediain.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi keterlibatan sedikitnya sepuluh agen perjalanan haji ternama dalam praktik penyimpangan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan informasi ini sebagai penegasan atas pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Temuan tersebut terungkap dalam forum ekspose internal perkara, yang menampilkan daftar “pemain besar” di industri travel haji.

“Yang tertangkap itu memang yang besar-besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8) malam.

Meski demikian, KPK menilai jumlah pihak yang terlibat jauh lebih luas. Totalnya diperkirakan dapat melampaui seratus agen, mencakup pelaku berskala menengah hingga kecil.

Penyelidikan resmi dimulai pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil penghitungan awal menunjukkan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sehari pasca-pengumuman, KPK menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga tokoh kunci: Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Skandal ini kian memanas setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap kejanggalan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dari total 20.000 kuota ekstra, Kementerian Agama membaginya rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur porsi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Dengan temuan ini, peta dugaan keterlibatan semakin meluas. Skandal kuota haji tersebut berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan ibadah haji di Indonesia, membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum di tanah air.

Comment