Gubernur Pramono Pastikan Kenaikan PBB Jakarta Hanya 5–10 Persen, Properti di Bawah Batas NJOP Tetap Gratis
JAKARTA, Mediain.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota pada tahun ini tergolong kecil, yakni hanya berada di kisaran 5–10 persen. Ia juga menegaskan bahwa sebagian kelompok wajib pajak tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, khususnya pemilik properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah ambang batas tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat meninjau kegiatan di bawah Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). Menurutnya, penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan daerah untuk menjaga keberlangsungan pembangunan.
“PBB di Jakarta naiknya kecil sekali, nggak lebih dari 5–10 persen. Bahkan saya malah ada yang saya kurangi kemarin,” kata Pramono.
Transparansi Jadi Prioritas
Pramono menekankan bahwa seluruh proses penyesuaian tarif PBB dilakukan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar perhitungannya. Ia menyebut, transparansi adalah kunci agar tidak muncul kecurigaan atau ketidakpuasan dari wajib pajak.
“Kalau di Jakarta ini saya pastikan transparansi penting sekali. Jadi persoalan PBB relatif berjalan baik, dan warga membayar dengan tertib,” ujarnya.
Dengan sistem yang jelas dan mudah diakses, Pemprov DKI berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB tetap tinggi.
Pembebasan untuk Properti Bernilai Rendah
Gubernur DKI juga memastikan bahwa warga dengan properti ber-NJOP di bawah Rp 2 miliar tetap menikmati pembebasan PBB 100 persen. Kebijakan serupa berlaku untuk unit apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta.
“Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya nol persen. Apartemen di bawah Rp 650 juta juga nol persen. Jadi clear,” tegasnya.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah, agar tidak terbebani oleh pajak yang berpotensi memberatkan.
Latar Belakang Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif PBB di Jakarta biasanya dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan nilai properti dan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah provinsi yang digunakan untuk membiayai layanan publik, perbaikan infrastruktur, dan program sosial.
Meski demikian, Pramono memastikan bahwa kenaikan kali ini tidak signifikan dan tetap memperhatikan kemampuan bayar masyarakat. Bahkan, pada beberapa objek pajak tertentu, tarif justru dikurangi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan daya beli warga.
Dampak bagi Warga dan Pemerintah
Dengan penyesuaian tarif yang relatif kecil, Pemprov DKI optimistis tidak akan terjadi lonjakan beban pajak yang memberatkan masyarakat. Sebaliknya, penerimaan daerah diharapkan tetap meningkat secara wajar untuk menopang pembiayaan berbagai program pembangunan.
Bagi warga yang termasuk dalam kategori bebas PBB, kebijakan ini menjadi angin segar di tengah dinamika harga properti dan biaya hidup di Jakarta.
Langkah Pemprov DKI ke Depan
Pramono menyebut pihaknya akan terus memantau dampak kenaikan tarif PBB terhadap perekonomian masyarakat. Ia juga berjanji menjaga komunikasi dengan publik agar kebijakan pajak daerah selalu selaras dengan kondisi lapangan.
Selain itu, Pemprov DKI berencana memperkuat sistem pembayaran pajak secara digital agar mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Dengan sistem online yang terintegrasi, diharapkan proses pembayaran menjadi lebih cepat, akurat, dan minim potensi kesalahan.
Pesan kepada Wajib Pajak
Gubernur DKI mengimbau warga Jakarta untuk memanfaatkan kemudahan fasilitas pembayaran yang telah disediakan, termasuk pembebasan PBB bagi properti dengan nilai tertentu. Ia berharap masyarakat tetap patuh membayar pajak sesuai ketentuan, karena dana tersebut akan kembali ke warga dalam bentuk pembangunan dan layanan publik.
Dengan kebijakan yang mengedepankan transparansi, perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, serta penyesuaian tarif yang moderat, Pemprov DKI berharap tercipta keseimbangan antara penerimaan daerah dan kesejahteraan warga.
Comment