Parepare, Mediain.id – Polres Parepare, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram hasil tangkapan jaringan internasional Freddy Pratama. Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di halaman Mapolres Parepare, Rabu (20/8/2025).
Puluhan bungkus sabu itu sebelumnya disita dari tangan kurir berinisial SH (33) saat tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare. Narkotika tersebut dibungkus dalam 20 kemasan kopi yang dimasukkan ke dalam koper besar. Polisi menduga kuat jaringan ini memiliki keterkaitan langsung dengan sindikat narkoba internasional yang dikendalikan Freddy Pratama, salah satu bandar besar yang saat ini masuk dalam daftar buronan.
Diperiksa Labfor Sebelum Dimusnahkan
Sebelum dimusnahkan, seluruh paket sabu terlebih dahulu diperiksa tim laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulsel. Pemeriksaan meliputi pengecekan segel hingga pengujian kandungan metamfetamina untuk memastikan keaslian barang bukti.
“Ini (mobil insinerator) memang alat khusus yang direkomendasikan. Karena barang bukti dengan jumlah besar perlu dimusnahkan dengan metode yang sempurna agar tidak ada lagi sisa yang bisa disalahgunakan,” ujar Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi.
Saat proses berlangsung, mobil insinerator mengeluarkan asap tebal dari corong bagian atas. Namun, pihak kepolisian memastikan pembakaran itu tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
“Menurut operator pemusnahan dari BNN, proses ini aman karena sudah melalui sistem filterisasi. Jadi asap yang keluar tidak berbahaya,” tegas Tarmizi.
Antisipasi Penyalahgunaan Barang Bukti
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menegaskan pemusnahan sabu ini merupakan kewajiban aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dianggap penting agar barang bukti tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Langkah ini untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti sekaligus mempermudah proses persidangan nantinya. Jadi tidak ada lagi risiko sabu ini dipakai atau diperjualbelikan kembali,” kata Indra.
Dari total 20 kilogram sabu yang disita, polisi menyisihkan sekitar 500 gram sebagai sampel untuk keperluan pembuktian di persidangan. “Sisanya dimusnahkan seluruhnya hari ini dengan insinerator,” tambahnya.
Penangkapan Kurir Jaringan Freddy Pratama
Kasus ini berawal saat polisi menangkap SH, kurir berusia 33 tahun, di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Minggu (27/7) sekitar pukul 09.30 WITA. SH kedapatan membawa koper berisi 20 bungkus sabu seberat total 20 kilogram. Barang haram itu disamarkan dalam kemasan kopi agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Jawa Timur. Polisi berhasil menangkap dua kurir lain, masing-masing RJ (37) dan MRH (22), di area parkir salah satu mal di Kota Surabaya pada Senin (11/8) malam. Kedua kurir itu diketahui membawa sabu dari Pontianak menuju Palangkaraya, sebelum akhirnya dijemput oleh seorang tersangka lain berinisial S yang terlebih dahulu diamankan oleh Polres Parepare.
“Dua kurir itu bagian dari sindikat yang sama. Jaringan ini terhubung dengan Freddy Pratama, salah satu bandar narkoba besar yang terorganisir hingga lintas negara,” jelas Kapolres Indra.
Komitmen Berantas Narkoba
Indra menegaskan, Polres Parepare bersama Polda Sulsel berkomitmen memberantas jaringan narkoba internasional yang masih beroperasi di wilayah Indonesia. Ia mengapresiasi kerja sama antarinstansi, termasuk BNN, dalam proses pemusnahan barang bukti ini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di daerah lain, karena pola peredaran jaringan Freddy Pratama ini sangat luas dan melibatkan banyak kurir. Semua jalur akan kami perketat, baik laut maupun darat,” ujarnya.
Pemusnahan sabu 20 kilogram ini dihadiri jajaran kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan BNN. Aparat berharap tindakan tegas ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
Comment