MAKASSAR, Mediain.id – Kuasa hukum Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, M. Jamil Misbach, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.
M. Jamil menyebut Rektor UNM merupakan tokoh masyarakat sekaligus pejabat publik sehingga nama baiknya harus dijaga. Awalnya, kata dia, Rektor ingin langsung melaporkan pihak yang membuat pemberitaan tersebut, namun tim kuasa hukum menyarankan untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur.
“Awalnya beliau ingin langsung melapor sebagaimana yang diberitakan kepada teman-teman, tetapi kami sarankan tempuh prosedur hukum dulu,” ujar M. Jamil, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, prosedur hukum penting dilakukan untuk memastikan ada itikad baik dari pihak yang memberitakan.
Ia juga menduga, langkah yang diambil pihak lawan bisa jadi didorong oleh pihak lain.
“Bisa saja beliau didorong oleh orang lain untuk melakukan hal ini, bukan inisiatif sendiri. Walaupun kalau pun inisiatif sendiri tetap membawa nama, tapi dugaan kami ada faktor lain,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi sebelum melanjutkan ke ranah pidana. Somasi ini, kata Jamil, dimaksudkan sebagai teguran keras agar pihak bersangkutan menyadari kekeliruannya dan segera melakukan klarifikasi.
“Artinya kita somasi dulu, memberikan teguran keras sembari merenungi kekeliruannya sehingga lahir berita ini. Kalau bisa melalui teman-teman media disampaikan kepada beliau agar segera klarifikasi di media dan meminta maaf ke Prof. Karta Jayadi. Kalau itu dilakukan, kenapa tidak kita maafkan,” tambahnya.
Namun, M. Jamil menegaskan jika dalam waktu tiga hari somasi tidak diindahkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur pidana dengan laporan dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau tidak dilakukan dalam tiga hari, terpaksa kami lapor pidana terkait undang-undang pencemaran nama baik,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, dilaporkan oleh seorang dosen perempuan UNM ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (20/8/2025).
Dalam dokumen laporan yang diterima awak media, dosen tersebut mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Karta Jayadi sejak menjabat sebagai Wakil Rektor II UNM pada tahun 2022 hingga Januari 2024.
“Sejak tahun 2022 hingga 2024, terlapor secara berulang mengirim pesan melalui WhatsApp kepada saya yang mengandung ajakan mesum, gambar pornografi dan kalimat bernuansa pelecehan seksual,” tulis korban dalam laporan yang dikutip, Jumat (22/8/2025).
Pelapor menjelaskan, Prof. Karta mulai mengirimkan pesan bernada menggoda sejak April 2022. Nada pesan tersebut semakin intens pada Juli 2022, dengan kalimat bernuansa mesum seperti “Makanya nanti mampir cek in ya di hotel yang aman”.
Tidak berhenti di situ, pada September 2022, Karta diduga kembali mengirim pesan ajakan cabul melalui WhatsApp.
Di bulan berikutnya, Oktober 2022, Karta disebut mengirim pesan untuk memesan kamar hotel, disertai teks bernada seksual.
Dalam lampiran laporan, terdapat pesan WhatsApp yang berbunyi: “Ayo goyang yuk, Ayoo plis”.
Menanggapi laporan tersebut, Prof. Karta Jayadi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak mengingat pernah mengirim pesan bernuansa pelecehan.
“Saya tidak ngerti di posisi mana pelecehannya,” ujar Karta saat ditemui wartawan, Kamis (21/8/2025).
Rektor UNM juga menambahkan bahwa sosok yang melaporkannya baru saja diberhentikan dari jabatannya di kampus.
Comment