Bobol Rumah Kosong, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

GOWA, Mediain.id – Unit Jatanras Polres Gowa berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap meresahkan warga.

Pelaku bernama Rizal (22), warga Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan mendalam.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pelajar bernama Nur Rahmawati (20), warga Desa Sicini, Kecamatan Parigi. Ia mendapati kamarnya dalam kondisi berantakan setelah pulang ke rumah pada Rabu (20/8/2025) di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.

Sejumlah barang berharga hilang, termasuk laptop Lenovo. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Somba Opu.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong. Dari laporan yang kami terima, pelaku berhasil membawa sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah,” ujar Panit Opsnal Polres Gowa, Ipda M. Iskandar, Sabtu (23/8/2025) saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di BTN Bumi Batara Gowa, Kelurahan Tompobalang. Pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, tim Unit Opsnal yang dipimpin Plt. Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Iptu Arman bersama Ipda M. Iskandar, bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke tiga lokasi berbeda untuk mengamankan barang bukti, yakni di rumah kost pelaku di Kelurahan Bonto-Bontoa, di rumah orang tua pelaku di Jalan Inspeksi Kanal

“Serta di Jalan Buakana Raya, Makassar,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain empat unit ponsel, laptop Lenovo, printer Canon, kipas angin, kompor listrik, sepatu, dan dua senjata tajam jenis badik.

Saat dilakukan penunjukan TKP di Bukit Tamarunang sekitar pukul 01.30 Wita, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan.

“Karena pelaku melawan dan mencoba kabur, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ungkap Ipda Iskandar.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis. Setelah dinyatakan stabil, Rizal kembali digelandang ke Polsek Somba Opu untuk proses hukum.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Rizal adalah residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara pada 2024. Motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutupnya.

Comment