Pertengkaran Keluarga Berakhir Maut Bapak dan Anak Jadi Algojo

MAROS, Mediain.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros menangkap dua pelaku pembunuhan di Moncongloe, Kabupaten Maros. Kedua pelaku ternyata bapak dan anak, masing-masing SE (45) dan SY (20).

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan usai penyelidikan terkait penganiayaan yang menewaskan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

“Alhamdulillah, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum,” kata Ridwan, Minggu (24/08/2025) saat dikonfirmasi.

Motif pembunuhan diduga karena masalah keluarga. Korban yang masih saudara ipar dengan pelaku kerap mengancam istrinya yang merupakan adik pelaku.

Korban tewas dengan luka sabetan parang di kepala dan luka tusuk di pinggang serta jantung.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Comment