GOWA, Mediain.id – Terdakwa kasus sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
Tuntutan terhadap Annar dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa menyatakan Annar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membiayai serta menyuruh memproduksi uang palsu.
“Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun,” kata Aria di ruang sidang.
Selain pidana penjara, Annar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum.
Dalam sidang ini, terdakwa didampingi dua penasihat hukumnya yakni Sultani dan Jamal Kamaruddin yang dikenal dengan sapaan Om Bethel.
Sidang pembacaan tuntutan ini sempat tertunda tiga kali. Jadwal pertama pada 6 Agustus 2025 batal karena jaksa belum siap membacakan tuntutan. Sidang kedua pada 13 Agustus dan ketiga pada 20 Agustus kembali ditunda lantaran terdakwa mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada Rabu, 3 September 2025 mendatang.
Comment