Tambang Galian C di Sawakong Diduga Kebal Hukum

  • Takalar – Aktivitas tambang galian C di Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, terus menuai sorotan publik. Pasalnya, meski disebut-sebut melanggar aturan perizinan dan merusak lingkungan, kegiatan penambangan tersebut tidak pernah tersentuh penindakan serius dari aparat penegak hukum.Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang membekingi aktivitas tambang tersebut. Hal itu membuat kegiatan penambangan seolah-olah kebal hukum dan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.“Sudah lama tambang galian C di Sawakong beroperasi, tapi anehnya tidak pernah ditutup atau dihentikan oleh pihak Tipidter Polres Takalar. Ada dugaan kuat bahwa aktivitas ini dibekingi oleh oknum aparat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/08/2025).Warga setempat mengaku resah karena dampak tambang galian C bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam lahan pertanian, mengganggu akses jalan, hingga meningkatkan risiko bencana banjir.Sejumlah aktivis mendesak Polda Sulsel dan bahkan Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.“Jika benar ada oknum polisi yang bermain, maka ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kapolda Sulsel harus segera mengambil sikap tegas,” tegas salah satu aktivis pemuda Takalar.Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang galian C di Sawakong tersebut.

Comment