FSBPI Gowa Advokasi Kasus Pekerja yang Diabaikan Perusahaan Saat Orang Tua Sakit hingga Meninggal

GOWA, Mediain.id – Duka mendalam menyelimuti seorang pekerja alih daya di PT Gowa Semilir Abadi, Nurazizah Jamaluddin setelah orang tuanya meninggal dunia pada Selasa (2/9/2025).

Tragisnya, di tengah situasi itu, ia justru mendapat perlakuan yang dinilai tidak manusiawi dari pihak perusahaan.

Kisah ini bermula ketika Nurazizah mengajukan izin tidak masuk kerja untuk merawat orang tuanya yang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Permohonan izin tersebut telah disertai surat keterangan dokter, namun ditolak oleh perusahaan. Ia bahkan tetap diarahkan agar masuk kerja.

“Nurazizah terpaksa absen selama lima hari, meski terus memberikan konfirmasi. Hari ini, orang tuanya wafat, tapi bukannya empati, perusahaan justru mengirimkan undangan klarifikasi setelah ia mengajukan pengunduran diri via WhatsApp,” ungkap perwakilan Tim Advokasi Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (FSBPI) Gowa, Faidi.

FSBPI Gowa menilai sikap PT Gowa Semilir Abadi, perusahaan alih daya dari PT Jordan Bakery yang berlokasi di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, mencerminkan praktik hubungan industrial yang tidak berkeadilan.

“Ini bukan hanya tidak berperikemanusiaan, tapi juga melanggar Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Pekerja berhak mendapat izin untuk alasan penting, termasuk merawat keluarga yang sakit atau meninggal,” tegas Faidi.

Menurut FSBPI, tindakan ini menunjukkan masih adanya perusahaan yang lebih mengutamakan produksi dibandingkan kemanusiaan. Padahal, pekerja bukan sekadar mesin, tetapi manusia yang memiliki hak dan martabat.

FSBPI Gowa berkomitmen dan memastikan akan terus mengawal kasus Nurazizah hingga tuntas, sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan hak-hak pekerja, terutama pekerja perempuan yang kerap mengalami diskriminasi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan dan kemanusiaan. Hak cuti karena alasan keluarga adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya.

Comment