MAKASSAR, Mediain.id – Polisi resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Gedung DPRD Kota Makassar yang terjadi pada Jumat (29/8/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, seluruh terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan oleh aparat kepolisian.
“Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Didik Supranoto, Kamis (4/9/2025) dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan penanganan perkara pembakaran gedung DPRD Sulsel dan Makassar dibagi menjadi dua oleh Ditrkrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
“Penanganan kasusnya dibagi dua. Pertama oleh Ditkrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar,” imbuh Didik.
Didik merinci, perusakan Gedung DPRD Sulsel ditangani Ditkrimum dengan jumlah tersangka 14 orang, terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
“Kemudian yang di Polrestabes, mengamankan atau menangani kasus (gedung DPRD Makassar) dan jumlah tersangka ada 15, 10 tersangka dewasa dan lima anak,” tutur Didik Supranoto.
Dalam konferensi pers tersebut, para tersangka dihadirkan di depan awak media dengan memakai topeng hitam.
Diketahui, Gedung DPRD Makassar yang berlokasi di Jalan AP. Pettarani dibakar massa pada Jumat (29/8/2025) malam. Beberapa jam kemudian, massa tidak dikenal juga membakar Gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo.
Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka. Sementara BPBD Makassar mencatat sebanyak 67 mobil dan 15 sepeda motor yang berada di sekitar lokasi turut ludes terbakar.
Selain itu, aparat kepolisian masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat namun berhasil melarikan diri saat kerusuhan terjadi.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang menggerakkan massa dalam aksi pembakaran tersebut.
Comment