MAKASSAR, Mediain.id – Prof. Dr. Drs. H. Supardin, M.H.I. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Fikih, khususnya Fikih Mawaris dan Hukum Kewarisan, pada Sidang Senat Terbuka Luar Biasa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rabu (17/9/2025).
Dalam pidato pengukuhannya berjudul “Warisan di Persimpangan: Konflik Antara Tradisi dan Keadilan”, Prof. Supardin menyoroti persoalan kompleks seputar pembagian harta warisan yang kerap memicu konflik sosial. Ia menilai, pertentangan antara hukum Islam, adat yang mengakar, dan prinsip keadilan modern sering menjadi sumber ketegangan di masyarakat.
“Warisan bukan sekadar isu hukum, tetapi persoalan kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan adil dan bermartabat,” ujarnya.
Prof. Supardin mendorong rekonstruksi dan reinterpretasi hukum waris agar mampu menjawab tantangan zaman. Ia menekankan peran akademisi sebagai agen perubahan yang dapat menjembatani konflik melalui solusi yang inklusif dan bijaksana.
Dalam pidatonya, ia juga mengajukan empat rekomendasi sebagai pendekatan penyelesaian konflik warisan:
Dialog Berkeadilan, untuk membangun pemahaman antar generasi;
Reformasi Tradisi, agar adat tetap relevan tanpa mengabaikan nilai keadilan;
Pendidikan Inklusif, guna membentuk masyarakat yang toleran terhadap perbedaan;
Kolaborasi, antara akademisi dan tokoh adat dalam merumuskan solusi bersama.
Pidato ini dinilai sebagai kontribusi penting dalam pengembangan hukum Islam kontemporer, dengan pendekatan yang menyeimbangkan aspek hukum, budaya, dan nilai keadilan.
Comment