DPD RI Tinjau Implementasi UU Pertambangan di Sulsel, Fokus pada Tata Kelola dan Hilirisasi

MAKASSAR, Mediain.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kunjungan ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Komite II DPD RI berdiskusi bersama perwakilan kementerian, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala daerah dari wilayah penghasil tambang, perusahaan tambang, akademisi, hingga perwakilan masyarakat adat. Diskusi fokus pada kondisi terkini sektor pertambangan di Sulawesi Selatan, tantangan di lapangan, serta arah kebijakan ke depan.

Sektor pertambangan dinilai memegang peran strategis dalam pembangunan, tidak hanya dari sisi penerimaan negara dan daerah, namun juga sebagai penggerak hilirisasi industri, pembuka lapangan kerja, serta pendorong pertumbuhan wilayah. Sulawesi Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, antara lain nikel, emas, pasir besi, batubara, serta mineral non-logam seperti marmer.

Data Kementerian ESDM mencatat terdapat 111 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Sulsel dengan luas konsesi mencapai 124.946 hektare. Jufri Rahman menyebut, dalam lima tahun terakhir sektor pertambangan dan penggalian menyumbang rata-rata lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulsel.

“Kontribusi sektor pertambangan cukup konsisten, dan revisi undang-undang ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pertambangan,” ujar Jufri.

Ia menegaskan pentingnya pengelolaan yang berkelanjutan agar potensi pertambangan dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah, antara lain melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan UMKM.

Selain itu, Jufri menyoroti pentingnya penerapan prinsip pertambangan berkelanjutan, termasuk reklamasi pasca-tambang dan penerapan konsep green mining.

“Kita ingin Sulawesi Selatan tak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tapi juga sebagai pusat hilirisasi, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pihaknya ingin memastikan implementasi UU Pertambangan berjalan sesuai prinsip keadilan sosial, berkelanjutan, dan selaras dengan kearifan lokal.

“Melalui kegiatan ini, kami mengumpulkan informasi dan masukan terkait pelaksanaan UU dan perubahannya, baik dari sisi kebijakan, tantangan, maupun aspirasi daerah,” ujar Waris.

Hasil diskusi menghasilkan tiga poin utama. Pertama, perlunya penguatan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2025 dan percepatan hilirisasi, termasuk dalam penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Kedua, pentingnya tata kelola lingkungan dan sosial, seperti pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, serta pelibatan masyarakat adat. Ketiga, dorongan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Komite II juga mendorong perusahaan tambang untuk memperkuat program tanggung jawab sosial (CSR), menjaga kearifan budaya lokal, serta meningkatkan peran tenaga kerja lokal dalam operasional pertambangan.

Comment