Presiden Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

MAKASSAR, Mediain.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Regulasi ini diundangkan pada 30 Juni 2025 sebagai pembaruan atas Perpres Nomor 109 Tahun 2025, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Perpres tersebut memuat pembaruan narasi dan matriks pembangunan nasional, termasuk sasaran, program prioritas, kegiatan, proyek strategis, hingga indikator target dan alokasi anggaran.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” demikian bunyi pasal dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (21/9/2025).

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Kawasan Inti Pusat Pemerintahan akan dibangun di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare. Dari total lahan tersebut, sekitar 20 persen dialokasikan untuk pembangunan perkantoran, sementara 50 persen digunakan untuk pembangunan hunian layak dan terjangkau serta prasarana pendukung.

Comment