GOWA, Mediain.id – Polisi berhasil membekuk pelaku penyerangan warung di Jalan Abdul Muthalib Dg Narang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaku berinisial MU (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan bersama empat orang lainnya.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian yang sempat viral di media sosial.
“Alhamdulillah dalam tempo 12 jam, tepatnya kami berhasil mengamankan lima terduga pelaku. Dari lima orang tersebut, satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres, Rabu (24/09/2025) malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu busur panah, satu ketapel, satu anak panah, serta satu bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan.
Menurut keterangan sementara, kelompok tersebut menyerang sebuah warung karena persoalan yang masih dalam penyelidikan.
“Dugaan awal motif penyerangan ini dipicu masalah tertentu. Pemeriksaan intensif masih dilakukan untuk memastikan penyebabnya,” jelas Kapolres.
Saat ini, Unit Kamneg Sat Intelkam bersama Sat Reskrim Polres Gowa masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi juga menepis isu bahwa para pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat kejadian, karena hingga kini belum ada bukti mendukung dugaan tersebut.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga situasi kondusif di Kabupaten Gowa.
“Apabila ada aksi busur panah kembali yang mengganggu keamanan, Polres Gowa akan bertindak tegas,” tegasnya.
Comment