Diskusi Kritis Soal UU ITE Warnai Seminar dan Opening Fest.co 2025 HMJ KPI UIN Alauddin Makassar

MAKASSAR, Mediain.id – Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (HMJ KPI) UIN Alauddin Makassar menggelar seminar bertajuk “UU ITE: Solusi atau Pembungkaman?” sebagai rangkaian pembukaan kegiatan Fest.co 2025 di Auditorium UIN Alauddin Makassar, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang diskusi kritis yang menghadirkan narasumber dari beragam latar belakang untuk membedah polemik implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di tengah derasnya arus demokrasi digital.

Seminar tersebut membuka ruang refleksi mengenai paradoks antara tujuan UU ITE sebagai penjaga ketertiban di ruang digital dan praktiknya yang justru berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Banyak kasus menunjukkan bagaimana warga, aktivis, hingga jurnalis dilaporkan hanya karena menyampaikan kritik di media sosial.

Kritik yang semestinya menjadi bagian dari dinamika demokrasi, kerap dipersepsikan sebagai bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik. Akibatnya, ruang digital yang seharusnya menjadi wadah partisipasi publik berubah menjadi ruang yang membatasi kebebasan berpendapat.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah penggunaan UU ITE sebagai alat untuk mengkriminalisasi ekspresi kritis masyarakat. Fenomena ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara tujuan awal UU ITE untuk menciptakan ketertiban di dunia digital dengan praktik penegakannya yang kerap dianggap menekan ruang demokrasi.

Dalam pemaparannya, Prof. Firdaus, Guru Besar Komunikasi Politik UIN Alauddin Makassar, menegaskan bahwa UU ITE tidak boleh dijadikan instrumen pembungkaman ruang publik. Menurutnya, regulasi tersebut harus ditempatkan sebagai solusi untuk menjaga etika dan keamanan digital, bukan sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

“UU ITE ini jangan sampai menjadi ruang yang membungkam demokrasi. Regulasi ini seharusnya menjadi solusi yang menjaga etika dan keamanan digital,” tegas Prof. Firdaus.

Senada dengan itu, Didit Hariyadi, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, menyoroti ketimpangan dalam penegakan UU ITE di Indonesia. Menurutnya, undang-undang ini kerap menguntungkan pihak yang memiliki relasi kuasa dan dijadikan alat politik untuk membungkam suara kritis masyarakat.

“Saat ini, hanya orang-orang yang punya kuasa yang paling sering menggunakan UU ITE untuk melaporkan. Kritik itu harus diarahkan pada jabatan, bukan personal, agar kita terhindar dari jeratan pasal pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sementara itu, Muslim Haq, seorang advokat, membedah UU ITE dari sisi yuridis dengan menelusuri perubahan aturan dari UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 19 Tahun 2016, hingga UU No. 1 Tahun 2024. Ia menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas batasan makna “orang lain” dalam pasal pencemaran nama baik.

“Putusan MK menegaskan bahwa frasa ‘orang lain’ harus dimaknai terbatas, hanya kepada individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah. Ini langkah penting untuk memperjelas batas delik pencemaran nama baik,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, HMJ KPI UIN Alauddin Makassar berupaya menghadirkan ruang diskursus kritis bagi mahasiswa dan masyarakat akademik untuk meninjau kembali posisi UU ITE, apakah benar menjadi solusi dalam menertibkan ruang digital, atau justru berpotensi menjadi alat pembungkaman kebebasan berekspresi.

Seminar ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran mahasiswa sebagai generasi yang hidup di era informasi untuk lebih bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media digital.

Comment