GAM Geruduk Kejari Makassar, Tuntut Hentikan Kriminalisasi Aktivis 29 Agustus

MAKASSAR, Mediain.id — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (6/11/2025).

Aksi tersebut diwarnai pembakaran ban, pembacaan puisi teatrikal, serta membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di Indonesia.

Dalam aksinya, demonstran membentangkan spanduk bertuliskan “AKTIVIS BUKAN PENJAHAT, BEBASKAN KAWAN KAMI” dan menyuarakan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak agar seluruh dakwaan terhadap aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus 2025 dibatalkan.

Selain itu, massa juga menuntut Polda Sulawesi Selatan bertanggung jawab atas dugaan pembiaran kerusuhan yang menyebabkan Gedung DPRD Sulsel terbakar.

Para mahasiswa menilai proses hukum terhadap para aktivis sarat dengan kriminalisasi. Mereka menyebut penegakan hukum semestinya menjunjung kebenaran dan keadilan, bukan digunakan untuk membungkam kritik.

Jenderal Lapangan aksi, Darwis, menilai penetapan tersangka terhadap sejumlah aktivis adalah bentuk kekeliruan hukum.

“Penetapan status tersangka ini tidak berdasar. Mereka bukan pelaku pembakaran maupun perusakan, melainkan bagian dari gerakan nurani yang menyuarakan kebenaran,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aksi saat itu merupakan bentuk ekspresi politik yang sah, sebagaimana dijamin Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.

Sementara itu, Panglima GAM, La Ode Ikra Pratama, menyatakan bahwa Polda Sulsel harus ikut bertanggung jawab atas peristiwa kerusuhan 29 Agustus.

“Kerusuhan itu menimbulkan kerusakan hingga korban jiwa, tetapi Polda Sulsel tampak membiarkan situasi berkembang tanpa pengendalian. Ini menimbulkan pertanyaan soal profesionalitas dalam menjalankan fungsi keamanan,” ujarnya.

Menjelang akhir aksi, perwakilan massa melakukan mediasi dengan pihak Kejari Makassar. Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin A, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum secara transparan terkait penanganan para tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa kerusuhan DPRD Sulsel.

Comment