MAKASSAR, Mediain.id – Seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor, SO (31) kembali diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah aksinya terekam kamera pengawas.
Pelaku yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan, berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Makassar.
Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan detik-detik pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang.
Saat situasi tampak sepi, pelaku dengan cepat mengambil motor yang kuncinya masih tertancap dan melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan korban, Jatanras Polrestabes Makassar kemudian bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Jadi kami amankan satu pelaku yang diduga sebagai pelaku curanmor,” ucap Wakasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Muh. Kemal, Jumat (14/11/2025).
Dalam pemeriksaan mendalam, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam perilaku pelaku. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor yang diakui pelaku disembunyikan di beberapa lokasi berbeda.
Ia menambahkan bahwa pelaku tersebut telah melakukan aksinya beberapa kali di tempat yang berbeda dengan modus yang sama.
“Cara pelaku beraksi, korban saat itu masuk ke dalam masjid untuk salat. Setelah korban masuk, pelaku datang dan melihat kunci motor masih menempel. Pelaku kemudian membawa lari motor tersebut,” ucapnya.

Aiptu Kemal menyebutkan bahwa barang bukti sepeda motor masih dalam pengejaran.
“Untuk sementara ini barang bukti yang kami kejar masih dalam pencarian,” ujar Aiptu Muh. Kemal.
Dalam pengakuan pelaku, motor tersebut disimpan di pinggir jalan.
“Pengakuan pelaku, motor itu dia parkir di pinggir jalan,” tambahnya.
Pihak keluarga pelaku juga membenarkan kondisi kejiwaan pelaku.
“Pengakuan dari keluarga tersangka, sah bahwa pelaku ini ODGJ, ada gangguan jiwa,” ungkap Aiptu Muh. Kemal.
Kemal menegaskan bahwa kasus ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan kasus yang sama,” jelas Aiptu Muh. Kemal.
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Tindak lanjutnya, kami serahkan ke kantor untuk diproses hukum yang berlaku,” katanya
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan adalah 362 dengan ancaman lima tahun,” tutupnya.
Comment