MAKASSAR, Mediain,id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan destructive fishing dan 1 laporan polisi satwa dilindungi sepanjang tahun 2025 dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya telah menangani sebanyak 14 laporan kasus dengan tersangka sebanyak 18 orang.
“Ada 14 Laporan yang berhasil diungkap oleh Jajaran Ditpolairud, 14 tersangka sudah tahap 2, selebihnya masih dalam proses penanganan,” Katanya saat Press release di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebar tersebar di sejumlah pulau di Makassar, Pangkep, Selayar, Bone, Sinjai, hingga Luwu.
Dengan total barang bukti destructive fishing yang diamankan sebanyak 11 karung pupuk 25 kilogram, 89 jeriken bahan peledak siap ledak, 64 botol bom ikan, 369 detonator, 74 potong sumbu, kompresor, selang, kaki katak, dakor, hingga bahan campuran peledak lainnya.
“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Kapolda.
Djuhandani menyebutkan, ditahun 2025 pula pihaknya berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi yang berada di Kepulauan Tanakeke yang nilai jualnya mencapai Ratusan ribu perkilo.
“Tahun ini juga, kita berhasil mengamankan pelaku penjualan ilegal Satwa liar jenis penyu Hijau, diperkirakan jumlah penyu yang dipotong mencapai kurang lebih 150 ekor,” pungkasnya.
Ia mengatakan, Para tersangka menangkap penyu di perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar menggunakan jaring khusus, lalu memotongnya langsung di atas kapal.
“Penyu ditangkap lalu dipotong, kemudian ditaburi garam untuk diawetkan, dimasukkan ke dalam karung, disimpan di gudang, lalu dijual,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal konservasi dengan ancaman pidana lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini juga membeberkan temuan penting terkait jaringan peredaran detonator dan bahan peledak di wilayah Sulsel.
Ada dua jalur utama, yakni jaringan dari Tawau, Malaysia, dan jaringan lokal dari Pasuruan, Jawa Timur.
“Detonator pabrikan merek 88 asal India masuk dari Malaysia. Amonium nitrat juga masuk dari Malaysia melalui perbatasan Nunukan-Kaltara,” ujarnya.
Kapolda menyimpulkan bahwa seluruh pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif Ditpolairud sepanjang Januari–November 2025.
“Ditpolairud telah membentuk pos atau pangkalan di setiap kabupaten wilayah perairan untuk mengawasi dan mencegah tindak pidana di laut Sulawesi Selatan,” tutupnya.
Comment