MAKASSAR, Mediain.id – Perubahan status kawasan hutan seluas 16.250,68 hektare di Kabupaten Gowa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 362 Tahun 2019 menuai kekhawatiran serius di kalangan pemerhati lingkungan.
Kebijakan yang disebut sebagai penyesuaian administrasi tata ruang ini dinilai membuka ruang eksploitasi masif di kawasan hulu yang vital, terutama di sekitar Pegunungan Bawakaraeng.
Perubahan fungsi kawasan ini berawal dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi atas usulan RTRW Kabupaten. Setelah disetujui Gubernur, Kementerian LHK membentuk Tim Terpadu (Timdu) untuk melakukan verifikasi lapangan. Hasil verifikasi Timdu inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan perubahan status kawasan hutan oleh Menteri LHK.
Namun, mekanisme tersebut dipertanyakan oleh LSM Forum Komunitas Hijau (FKH). Menurut mereka, proses yang seharusnya mempertimbangkan aspek daya dukung lingkungan dan kajian hidrologis ini justru terkesan lebih berorientasi pada kepentingan tata ruang dan pembangunan ekonomi.
Investigasi FKH di lapangan menunjukkan, pelepasan kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.852,379 hektare di Kecamatan Tinggimoncong, termasuk kawasan wisata Malino, telah memicu pembukaan lahan secara signifikan. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekologi dan daerah tangkapan air ini justru menjadi wilayah pertama yang terdampak perubahan status.
“Di atas kertas, kebijakan ini menjanjikan kepastian hukum dan investasi. Namun di lapangan, ia berpotensi menjadi pintu masuk legal bagi eksploitasi di kawasan penyangga kehidupan,” kata Yusran kepada awak media, Minggu (14/12/2025).
Salah satu celah yang dinilai rawan disalahgunakan adalah skema Izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berlaku di kawasan HP dan HPT.
Meski bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat, salah satu item kegiatan HKm memungkinkan adanya penebangan pada areal tertentu, yang dalam praktiknya kerap meluas dan sulit dikendalikan.
“Status HP dan HPT ini memberikan ruang untuk HKm. Ketika statusnya berubah atau batasnya melonggar, kontrol terhadap aktivitas di dalamnya menjadi sangat lemah,” tambah Yusran.
Kekhawatiran kian menguat karena masih terdapat sisa 14.397,937 hektare kawasan hutan di sembilan kecamatan lain yang direncanakan akan menyusul berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), setelah melalui proses penataan batas yang diklaim telah selesai pada 2022. Proses yang melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar ini dinilai minim transparansi dan partisipasi publik.
“Di tengah meningkatnya frekuensi banjir, longsor, dan krisis air di Gowa dan Makassar, perubahan kawasan hutan ini adalah preseden buruk. Ini bisa menjadi kebijakan yang sah secara prosedural tetapi cacat secara ekologis,” tegas Yusran.
Dampak ekologis perubahan status kawasan hutan tersebut disebut sudah mulai terasa. Masyarakat di sejumlah daerah melaporkan penurunan debit mata air serta meningkatnya kerentanan tanah longsor. Jika sisa rencana perubahan status hutan itu tetap dilanjutkan, krisis lingkungan di wilayah hilir dikhawatirkan akan semakin parah.
Keputusan Menteri LHK Nomor 362 Tahun 2019 yang semula dipandang sebagai solusi administrasi kini berada di persimpangan. Di satu sisi memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, namun di sisi lain mengancam keberlanjutan ekosistem. Nasib lebih dari 16 ribu hektare hutan di Gowa pun menjadi ujian nyata komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan pembangunan dan konservasi di tengah krisis iklim.
Sebelum telah diberitakan, Ketua LSM Lingkungan Hidup Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran menyoroti keras kasus perambahan hutan lindung di areal izin KSU Jaya Abadi, Desa Erelembang, Kabupaten Gowa.
Meski mengapresiasi langkah kolaboratif Pemkab Gowa, Polres Gowa, dan Pemprov Sulsel, Yusran menilai tindakan ini baru sekadar “pengobatan di ujung lidah, bukan penyembuhan akar penyakit.”
“Aksi kolaborasi ini memang nampol di media, tetapi ini adalah langkah reaktif yang terlambat. Hutan sudah telanjur dibabat. Pertanyaannya, di mana fungsi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) yang seharusnya mencegah ini sejak dini? Di mana mata dan telinga pemerintah daerah selama ini?” tegas Yusran dengan nada tinggi, Jumat (12/11/2025).
Yusran mengingatkan bahwa perambahan hutan lindung bukan hanya kejahatan konvensional, melainkan “kejahatan iklim berjubah ekonomi” yang dampaknya dirasakan secara global dan lokal.
“Setiap hektar hutan lindung yang hilang di Erelembang adalah pukulan telak bagi upaya adaptasi perubahan iklim di Sulsel. Hutan itu adalah penyerap karbon, penjaga tata air, dan benteng terakhir dari banjir bandang serta longsor. Ketika ia dirambah, kita semua yang menanggung risikonya,” paparnya.
Menanggapi ancaman sanksi berdasarkan UU No.41/1999, Yusran mendesak agar hukum ditegakkan tidak hanya kepada pelaku fisik di lapangan, tetapi terutama kepada “aktor intelektual dan pemegang izin yang lalai.”
“KSU Jaya Abadi sebagai pemegang izin perhutanan sosial harus diusut tuntas. Apakah mereka hanya ‘tidur’ atau justru ‘bermain mata’ dengan para perambah? Jangan sampai hanya tangan-tangan kecil yang dihukum, sementara para cukong dan pemegang izin yang mestinya bertanggung jawab justru bebas berkeliaran. Pasal-pasal pidana korporasi dan pencabutan izin harus dijalankan,” serunya.
Menurut Yusran, kasus ini menguak borok terbesar: “krisis pengawasan lingkungan hidup yang kronis.”
“Fungsi PPLH di daerah ini jelas lumpuh. Mengapa izin diberikan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat? Ini menunjukkan sistemnya bobrok. Kami mendesak pemeriksaan internal terhadap oknum di DLH dan KPH yang mungkin lalai atau bahkan terlibat konspirasi. Kolaborasi jangan hanya saat ada kerusakan, tapi harus dibangun dalam sistem pencegahan sehari-hari,” kritik Yusran.
Desakan Aksi Konkret ke Depan
Sebagai penutup, Achmad Yusran memberikan tiga tuntutan konkret diantaranya.
Proses hukum harus transparan dan menyentuh seluruh rantai pelaku, dari eksekutor hingga pemegang izin.
Pemulihan ekosistem (rehabilitasi hutan) harus dimulai segera dengan melibatkan masyarakat adat/lokal, dengan anggaran yang dipikul oleh pelaku dan/atau pemegang izin.
Evaluasi total dan penguatan sistem PPLH di seluruh level pemerintahan, termasuk peningkatan kapasitas dan independensi pengawas lingkungan hidup.
“Jangan biarkan kasus ini hanya jadi bahan pemberitaan hangat lalu dilupakan. Keberlangsungan hidup kita bergantung pada kelestarian hutan. Penegakan hukum di Erelembang adalah ujian nyata komitmen pemerintah menghadapi krisis iklim dan kerusakan lingkungan. Jangan gagal,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat merespons laporan warga terkait dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.
Inspeksi mendadak yang dipimpin Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Jumat (12/12/2025) dini hari, mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan ilegal yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan kerusakan berupa hutan gundul dalam skala luas, jejak roda alat berat, hingga kontur bukit yang terbelah. Hal ini menunjukkan adanya aktivitas perambahan yang dilakukan secara terstruktur menggunakan peralatan besar.
Menanggapi kondisi tersebut, Darmawangsyah menyampaikan keprihatinannya.
“Ini kejahatan lingkungan, membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” ucapnya.
Meski kawasan hutan secara kewenangan berada di bawah Pemprov Sulsel dan Kementerian LHK, Darmawangsyah menegaskan bahwa Pemkab Gowa tidak akan tinggal diam.
“Kami sangat konsen dengan pemeliharaan dan perlindungan hutan di Kabupaten Gowa, karena jika terjadi sesuatu, rakyat Gowa yang merasakan dampaknya banjir, longsor, dan lainnya. Karena itu kami datang langsung malam ini,” tuturnya.
Ia juga meminta kepolisian untuk menindak tegas pelaku pembukaan lahan tersebut.
“Saya meminta kepada Kapolres untuk memproses ini semua sehingga ada efek jera dan tidak ada lagi illegal logging maupun perusakan lingkungan, baik di hutan rakyat maupun hutan lindung,” imbuhnya.
Menurut Darmawangsyah, pembiaran aktivitas seperti ini hanya akan memicu bencana di masa mendatang.
“Ini adalah bentuk sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Gowa, Polres, dan Pemerintah Sulawesi Selatan. Terima kasih kepada Gubernur Sulsel yang memberikan atensi kepada kami,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, yang turut hadir di lokasi, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sejak laporan awal masuk.
“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti. Kami bersinergi dengan Pemkab Gowa, Pemprov Sulsel, dan KPH. Kondisinya bisa rekan-rekan lihat sendiri,” jelasnya.
Ia mengungkap bahwa langkah awal yang diambil adalah pemasangan garis polisi di sejumlah titik kerusakan.
“Kami sudah memasang police line. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara intensif dan kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.
Kapolres memastikan bahwa proses penegakan hukum berlaku untuk siapa pun yang terlibat.
“Siapapun pelaku illegal logging atau perambahan hutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Aldy Sulaiman
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa identitas terduga pelaku belum ditemukan sehingga pemeriksaan saksi masih berlangsung.
“Kita lihat ada jejak roda alat berat. Bukit yang terbelah itu tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok, penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan,” tegasnya.
Pemeriksaan langsung di lapangan menjadi momentum penting kolaborasi antarinstansi dalam perlindungan kawasan hutan. Pemkab Gowa, Polres Gowa, dan Pemprov Sulsel melalui KPH Jeneberang ikut mengambil langkah cepat mengamankan kawasan yang terdampak.
Perwakilan KPH Jeneberang, Khalid, memastikan bahwa proses penyelamatan kawasan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kawasan ini memang masuk wilayah hutan lindung. Besok kami turunkan tim untuk mengukur keseluruhan luas lahan yang dirambah,” ujarnya.
Terkait sanksi hukum, pihak DLH/KPH Sulsel menegaskan adanya potensi pelanggaran serius jika terbukti ada aktivitas perambahan.
“Kalau terbukti ada yang melakukan perambahan, ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena lokasi ini juga merupakan areal perhutanan sosial yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin,” tutupnya.
Comment