MAKASSAR, Mediain.id – Tudingan penggelapan dana koperasi yang viral di media sosial berbalik arah. Korban, Nur Amin Tantu yang disebut-sebut sebagai pelaku, justru menyatakan diri sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai sekitar Rp2,1 miliar yang diduga melibatkan DPD Kosipa Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, yang menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak sesuai fakta dan telah merugikan kliennya secara moral maupun reputasi.
Menurut Wawan, tudingan yang diarahkan kepada Nur Amin Tantu bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik karena dibangun tanpa dasar hukum yang kuat.
“Tudingan yang beredar adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah mencemarkan nama baik klien kami. Faktanya, klien kami adalah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh pihak koperasi,” ujar Wawan Nur Rewa, Senin (15/12/25).
Wawan menjelaskan, tudingan tersebut pertama kali disebarkan oleh seorang oknum berinisial AM. Oknum tersebut juga telah melaporkan Nur Amin Tantu ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terkait dana koperasi senilai sekitar Rp1,3 miliar pada periode 2022–2025.
Menurut Wawan, laporan tersebut kemudian berkembang menjadi opini publik yang digiring melalui berbagai platform media online dan media sosial. Bahkan, opini tersebut turut menyeret jabatan kliennya sebagai anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
“Kami menilai ada indikasi kuat adanya upaya pencemaran nama baik dan pembentukan opini sesat di ruang publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wawan memaparkan bahwa Nur Amin Tantu telah bekerja di lingkungan Kosipa sejak 1997, jauh sebelum menjabat sebagai anggota legislatif. Sementara itu, investasi atau penyertaan modal dilakukan secara bertahap sejak 2005 hingga 2025.
Seluruh investasi tersebut, kata Wawan, didukung oleh bukti administrasi berupa kwitansi resmi bermaterai yang diterbitkan oleh DPD Kosipa.
“Dengan bukti administrasi tersebut, tuduhan bahwa klien kami menggelapkan dana koperasi tidak berdasar. Justru klien kami hingga kini belum menerima pengembalian dana investasinya,” tambahnya.
Wawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh upaya penyelesaian non-litigasi dengan melayangkan dua kali somasi kepada kantor DPD Kosipa yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Makassar. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons.
“Tidak ada itikad baik dari pihak DPD Kosipa untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana investasi klien kami,” ucapnya.
Karena tidak adanya tanggapan atas somasi tersebut, pihaknya kemudian melaporkan DPD Kosipa melalui koordinator wilayah berinisial DM ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memastikan adanya kepastian hukum serta pertanggungjawaban pidana atas dana investasi klien kami yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 miliar,” pungkasnya.
Comment