Polewali Mandar, Mediain.id – Proses pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Polewali Mandar kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar tidak melakukan konfirmasi maupun koordinasi dengan Dewan Pendidikan Kabupaten dalam tahapan pengangkatan kepala sekolah yang berlangsung baru-baru ini.
Pengangkatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi ini mengatur mekanisme penugasan guru menjadi kepala sekolah secara nasional.
Namun, Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar menilai bahwa meskipun Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar hukum, peran Dewan Pendidikan tetap penting dan seharusnya dilibatkan, sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan sebelumnya.
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar, Heman Kadir, menegaskan bahwa hingga proses pengangkatan berlangsung, tidak pernah ada konfirmasi atau permintaan pertimbangan dari Dinas Pendidikan kepada Dewan Pendidikan.
“Kami tidak pernah dikonfirmasi atau dimintai pertimbangan oleh Dinas Pendidikan. Padahal, dalam Permendikbud sebelumnya, Dewan Pendidikan memiliki peran memberikan masukan dan pengawasan terhadap kebijakan strategis pendidikan, termasuk pengangkatan kepala sekolah,” ujar Heman Kadir, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan bahwa keterlibatan Dewan Pendidikan penting untuk menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam penugasan kepala sekolah.
Menurut Heman Kadir, ketidakterlibatan Dewan Pendidikan berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan secara tertutup dan minim pengawasan.
Hingga rilis berita ini disampaikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak adanya konfirmasi kepada Dewan Pendidikan dalam proses pengangkatan kepala sekolah tersebut.
Comment