GOWA, Mediain.id – Dugaan perambahan hutan di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Fakta terbaru mengungkap bahwa izin pengelolaan lahan seluas 3.000 hektare yang dijadikan dasar aktivitas di kawasan tersebut diduga telah disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Izin yang dimaksud diketahui merupakan izin pengolahan getah pinus. Namun dalam praktiknya, izin tersebut diduga melenceng dari peruntukan awal dan berujung pada aktivitas yang mengarah pada perambahan kawasan hutan.
Kasus ini kini resmi ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi guna mendalami dugaan penyimpangan izin tersebut.
Delapan saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT anak pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga setempat berinisial IK, MK, SM, dan PK.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat unsur pidana dalam pemanfaatan izin pengelolaan hutan tersebut.
“Kami dari Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipidter, telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di wilayah Tombolo Pao,” ujar AKP Bakhtiar, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan, izin yang dikantongi pihak pengelola sejatinya hanya diperuntukkan bagi pengolahan getah pinus, bukan untuk pembukaan lahan ataupun aktivitas lain yang dapat merusak kawasan hutan lindung.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka,” jelasnya.
Penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Polres Gowa dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa telah menggelar pertemuan khusus membahas maraknya dugaan perambahan hutan di wilayah Gowa, termasuk di Kecamatan Tombolo Pao.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan serta penyalahgunaan izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Polres Gowa menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, para pihak yang terlibat terancam dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Comment