MAKASSAR, Mediain.id – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menggelar dialog akhir tahun bertajuk Tapak Tilas Kebebasan Pers Sulsel dalam Bayang-bayang Otoritarianisme di Cafe Lorong, Jalan Salemba, Kota Makassar, Minggu (28/12/2025).
Dialog ini menjadi ruang refleksi kondisi kebebasan pers di Sulawesi Selatan sekaligus memotret berbagai tantangan yang dihadapi jurnalis dalam satu dekade terakhir.
Kegiatan tersebut menghadirkan empat narasumber, yakni Koordinator KAJ Sulsel Idris Tajannang, Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng, Ketua Majelis Etika AJI Makassar Abdul Karim, serta Guru Besar UIN Alauddin Makassar sekaligus pegiat demokrasi Prof Firdaus Muhammad. Diskusi dipandu jurnalis Firda Jumardi.
Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, mengungkapkan KAJ Sulsel telah mengadvokasi sejumlah kasus penting yang menyangkut kebebasan pers. Salah satunya gugatan perdata terhadap media Herald dan Inikata oleh Staf Khusus Gubernur Sulsel pada 2024.
“Kemudian, kami juga melakukan aksi pengawalan terhadap Tempo yang digugat oleh Menteri Pertanian,” ujar Idris.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyebut lima tahun terakhir sebagai periode yang berat bagi profesi jurnalis, khususnya di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, situasi pasca-2019, ditambah pandemi dan dinamika politik, berdampak serius terhadap kondisi kerja jurnalis.
“Pemulihan kerja lambat, kontrak kerja tidak jelas, dan banyak kasus kekerasan yang tertunda penyelesaiannya,” kata Fajriani.
Ia menjelaskan, meski 2021–2022 tidak berada dalam situasi politik nasional yang panas, dampak pra-politik tetap terasa. AJI Makassar bahkan mencatat hingga 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2021, menjadi puncak kekerasan dalam satu dekade terakhir.
Bentuk kekerasan itu meliputi kekerasan fisik, perusakan alat liputan, hingga intimidasi saat peliputan. Aktor kekerasan pun mengalami pergeseran.
“Dulu didominasi TNI dan aparat penegak hukum. Kini pemerintah, sipil, hingga aparat sama-sama punya potensi membungkam kerja jurnalistik,” tegasnya.
Fajriani juga menyoroti meningkatnya kriminalisasi jurnalis akibat lemahnya implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri. Banyak sengketa jurnalistik diproses menggunakan KUHP dan Undang-Undang ITE.
Kasus jurnalis berinisial A di Palopo menjadi contoh. Meski Dewan Pers telah menyatakan sengketa selesai, proses pidana tetap berlanjut hingga berujung vonis tiga bulan penjara.
Selain itu, 2021 juga diwarnai gugatan perdata senilai Rp100 triliun terhadap lima media, yakni Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI. Gugatan tersebut akhirnya tidak diterima karena belum menempuh mekanisme Undang-Undang Pers.
Ia juga mengungkap meningkatnya kekerasan berbasis gender online yang dialami jurnalis perempuan, terutama pada 2022. Menurutnya, minimnya SOP perusahaan dan absennya negara dalam perlindungan serta dana darurat memperparah situasi.
“Ketika jurnalis perempuan berhenti bekerja karena trauma, mereka tidak digaji. Safety fund justru disediakan oleh jaringan NGO,” ungkapnya.
Memasuki 2024, ancaman baru muncul melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dinilai belum terharmonisasi dengan Undang-Undang Pers. Meski demikian, ia mengapresiasi revisi UU ITE serta terbitnya SKB Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan yang mewajibkan sengketa jurnalistik dirujuk ke Dewan Pers.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Prof Firdaus Muhammad, menegaskan identitas jurnalis tidak boleh dibatasi oleh asal media maupun perusahaan tempat bekerja..
“Kita ini jurnalis. Tidak dilihat lagi rumahnya di mana atau kantornya di mana,” tegasnya.
Ia menyoroti gugatan terhadap Herald dan Inikata dengan nilai fantastis mencapai Rp700 miliar yang dinilainya sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Bagi kami yang gajinya bahkan di bawah UMR, menyebut nominal ratusan miliar itu juga pelecehan terhadap profesi,” katanya.
Meski demikian, Firdaus menegaskan bahwa kemenangan jurnalis dalam kasus tersebut patut dirayakan sebagai kemenangan kebebasan pers. Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dan menyesalkan praktik take down berita oleh perusahaan media.
“Kalau salah data, perbaiki, bukan dihilangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Abdul Karim menekankan kerja jurnalistik merupakan bagian dari perjuangan nilai demokrasi.
Ia mengingatkan pentingnya kemampuan bersiasat dalam menyampaikan kritik, sebagaimana dipelajari dari sejarah pers di era Orde Baru.
“Ini bukan sekadar kemampuan berbahasa, tapi kemampuan menyampaikan kritik agar bisa diterima,” ujarnya.
Ia mencontohkan gaya jurnalisme sastrawi Tempo yang lahir dari keterbatasan ruang kritik di masa lalu.
Dialog ini menegaskan lahirnya KAJ Sulsel sebagai respons atas kegelisahan organisasi profesi pers dalam menangani berbagai kasus lintas organisasi. KAJ Sulsel merupakan gabungan AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, serta LBH Pers Makassar.
Comment