Gowa, Mediain.id – Puluhan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan aparat setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa membongkar jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten yang beroperasi di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tujuh orang terduga pelaku pun diringkus dalam pengungkapan tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi di sejumlah daerah.
Dari tujuh orang yang ditangkap, empat di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara tiga lainnya diduga menjadi penadah kendaraan hasil kejahatan. Para pelaku utama masing-masing berinisial AB (38), SD (39), RD (24), AR (21), IW (23), HM (37), dan ML (23).
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi turut mengamankan 23 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa alhamdulillah pada hari ini berhasil mengamankan 7 terduga pelaku kaitan dengan pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia menerangkan, dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pelaku utama, sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penadah.
“Dari 7 terduga pelaku dapat kami sampaikan bahwa 4 orang pelaku utama pemetik. Empat diantaranya adalah residivis. Sementara, tiga orang lainnya adalah penadah dari kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aldy menyebut jumlah barang bukti yang diamankan tergolong banyak dan berasal dari sejumlah tempat kejadian perkara.
“Total barang bukti yang kami amankan ada 23 kendaraan roda dua dengan berbagai macam merek,” ucapnya.
Tak hanya sepeda motor, satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan juga turut disita.
Saat ini, tercatat ada sepuluh laporan polisi terkait kasus tersebut, dengan seluruh lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Gowa.
“Dapat kita sampaikan juga bahwa saat ini total ada 10 laporan polisi dan dari 10 laporan itu seluruhnya ada di wilayah Gowa TKP-nya,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku disebut tidak hanya beraksi di Gowa, tetapi juga di beberapa daerah lain di Sulawesi Selatan.
“Pemeriksaan sementara, para pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Gowa saja, sisanya ada di wilayah Makassar, Kabupaten Bone dan Jeneponto,” paparnya.
Satreskrim Polres Gowa kini terus berkoordinasi dengan jajaran polres lain guna menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian tambahan yang belum terungkap.
“Unit kami masih terus melakukan pengembangan, karena ini merupakan jaringan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan guna mengetahui apakah banyak TKP lain mungkin belum terungkap,” tegasnya.
Dalam proses pengembangan kasus, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti dan tempat kejadian perkara. Polisi pun melepaskan tembakan peringatan.
Karena tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki sebelum membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah dinyatakan dalam kondisi stabil, pelaku kembali dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Kami Satreskrim Polres Gowa melakukan tindakan tegas terukur kepada satu pelaku, karena satu pelaku tersebut merupakan residivis melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas, maka dari itu kami melakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
“Dari empat pelaku utama, satu warga Gowa, tiga warga Makassar. Kalau penada sepenuhnya warga Kabupaten Bone,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Arman, mengungkapkan kasus ini bermula dari patroli rutin yang digelar di sejumlah titik rawan curanmor.
“Pada tanggal 17 Februari sekitar pukul 23.00, anggota Jatanras melakukan patroli seperti biasanya, yaitu hunting,” katanya.
Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai dua orang yang berboncengan sepeda motor di Jalan Malino, Bukit Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.
“Dan mencurigai ada dua orang pengendara motor, karena menggunakan masker. Akhirnya dihentikan dan diinterogasi mendalam,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut mengakui kendaraan yang digunakan tidak dilengkapi surat-surat resmi.
“Setelah diinterogasi, kedua pelaku membenarkan bahwa motor itu adalah motor yang tidak jelas dan tidak ada surat-suratnya,” katanya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pengungkapan sepeda motor lain yang juga diduga hasil curian di wilayah hukum Polres Gowa.
“Tak berhenti di situ, anggota melakukan interogasi mendalam dan ternyata pelaku yang diamankan ini mengakui kalau masih ada motor-motor sudah diambil di wilayah hukum Polres Gowa,” ujarnya.
Di hari yang sama, petugas kembali mengamankan terduga pelaku lain di wilayah Somba Opu.
“Modusnya itu memanfaatkan kelengahan, kemudian motor diambil dengan cara diderek bersama temannya. Pelaku beraksi dari tahun 2025,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 477 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 591 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 tentang perbantuan kejahatan.
Comment