MAKASSAR, Mediain.id – Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Muhammad memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus kaburnya seorang tahanan dari rumah tahanan Polsek Bontonompo.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan dan tanpa sepengetahuannya.
“Kejadian di Bontonompo sebenarnya kejadian itu spontan. Jadi anak itu tidak tahu. Dia datang ke rumah, kasih kunci lalu pergi, anak ini tanya mana? Saat dia keluar sudah tidak ada,” jelas Kombes Pol Muhammad Ridwan, Sabtu (16/08/2025).
Ia mengakui bahwa persoalan utama dalam kasus ini adalah mengapa kejadian tersebut tidak segera dilaporkan kepada atasan.
“Memang yang menjadi permasalahan, kenapa tidak melapor. Saya pikir saya juga tidak tahu ini barang, tiba-tiba barang ini kaget saya,” ujarnya.
Kombes Pol Ridwan menegaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran, baik secara pidana maupun etik.
“Saya sampaikan ke Propam, kalau memang ada kesalahan ya silakan diproses. Kalau memang terlibat, saya tidak akan berada di belakangnya. Silakan diproses secara pidana umum atau kode etik, semua diserahkan ke Propam,” tegasnya.
Ia pun mengaku bingung memberikan jawaban lebih jauh terkait persoalan ini karena menganggapnya sebagai masalah pribadi oknum yang bersangkutan.
Sebelumnya telah diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Polsek Bontonompo berhasil mengamankan tiga tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari rumah tahanan Polsek Bontonompo pada Sabtu (02/08/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita.
Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnaim menerangkan bahwa peristiwa bermula ketika petugas jaga melakukan pemeriksaan dan membangunkan para tahanan untuk melaksanakan salat subuh. Saat pemeriksaan, ditemukan bahwa tiga tahanan telah melarikan diri.
Menyadari kejadian tersebut, petugas segera mengerahkan personel Reskrim untuk melakukan pencarian, serta berkoordinasi dengan pimpinan dan membentuk tim gabungan bersama Resmob Polda Sulsel, Resmob Polres Gowa, dan Jatanras Polres Gowa.
Hasil penyelidikan menunjukkan para tersangka berada di wilayah hukum Polres Luwu.
Pada Senin (04/08/2025) tim gabungan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial I di wilayah Polsek Walenrang.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui dua tersangka lainnya, RH dan IR, bersembunyi di Dusun Patoko, Kecamatan Walenrang, Kamis (7/08/2025) kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Ketiga tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek Bontonompo, Jumat (8/08/2025).
Kapolsek menambahkan, saat proses penangkapan, para tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Penyelidikan juga menemukan bahwa kendaraan yang digunakan para tersangka diduga milik seorang oknum anggota Brimob yang merupakan kakak salah satu tersangka.
Saat ini, dugaan keterlibatan oknum tersebut masih dalam tahap pendalaman bekerja sama dengan Satuan Brimob terkait.
Aksi pelarian dilakukan para tersangka dengan merusak gembok sel tahanan dan memotong jeruji besi di area jemuran rumah tahanan.
“Dengan tertangkapnya ketiga tersangka, situasi keamanan di wilayah Polsek Bontonompo telah kembali kondusif,” pungkas Kapolsek.
Comment