Gowa, Mediain.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, kembali mengalami penundaan. Untuk ketiga kalinya, Annar tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025).
Ketidakhadiran Annar yang kembali berdalih sakit membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) geram. Jaksa pun mengajukan permintaan agar majelis hakim memberikan izin melakukan pemanggilan paksa terhadap terdakwa.
Alasan Sakit yang Tidak Terbukti
Jaksa Aria Perkasa Utama, dalam persidangan, menyampaikan bahwa Annar mengaku sakit sejak Rabu (13/8) lalu. Namun hingga kini, tidak ada satupun bukti medis yang menunjukkan kondisi kesehatan terdakwa.
“Terdakwa belum bisa hadir karena sakit. Tadi pengawal sudah memeriksa di sel Rutan, yang bersangkutan tidak mau hadir di sidang,” ungkap Aria di hadapan majelis hakim.
Aria menambahkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Rumah Tahanan (Rutan) tempat Annar ditahan. Hasilnya, terdakwa tidak pernah menjalani pemeriksaan medis resmi di klinik Rutan.
“Saya konfirmasi dari pihak Rutan, katanya terdakwa ini tidak pernah melakukan pemeriksaan di klinik. Bahkan untuk sidang hari ini, saya sudah minta surat keterangan sakit, tapi tidak bisa diberikan karena dokter klinik sedang tidak berada di tempat,” jelasnya.
Hakim Anggap Mangkir Tanpa Keterangan
Majelis hakim yang dipimpin Dyan Martha kemudian menanggapi serius absennya terdakwa tanpa surat resmi. Hakim menilai ketidakhadiran Annar selama dua kali sidang terakhir dianggap tidak sah karena tidak dibarengi bukti keterangan sakit.
“Ini kami anggap tanpa keterangan. Hari ini pun tidak ada keterangan medis. Jadi kami tidak melihat adanya sikap dari penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan,” tegas hakim Dyan.
Hakim juga menyoroti sikap JPU yang dinilai belum maksimal menghadirkan terdakwa. Menanggapi hal itu, jaksa Aria menyatakan kesiapannya untuk mengajukan pemanggilan secara paksa agar proses hukum tidak terus tertunda.
“Izin Yang Mulia, kami meminta agar terdakwa bisa dipanggil paksa, karena sampai saat ini tidak ada bukti medis yang menyatakan dirinya benar-benar sakit,” ucap Aria.
Meski demikian, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab menghadirkan terdakwa kepada penuntut umum. Hakim mengingatkan bahwa masa penahanan terus berjalan sehingga alasan sakit tidak bisa dijadikan dasar tanpa adanya prosedur resmi.
Tegas Soal Pembantaran
Lebih jauh, majelis hakim menegaskan bila benar terdakwa mengalami sakit, seharusnya JPU segera mengajukan pembantaran atau perawatan medis di luar rutan. Namun tanpa langkah tersebut, status terdakwa tetap dinilai mangkir.
“Masa tahanan ini terus berjalan. Kalau memang sakit, harus jelas dan dibuktikan. Kalau pun perlu dibantarkan, segera ajukan pembantaran, jangan dibiarkan seperti ini,” tegas hakim.
Hakim juga menekankan agar JPU memahami sikap majelis yang tidak akan lagi menoleransi alasan tanpa dasar jelas. Persidangan yang terus tertunda, kata hakim, berpotensi mengganggu jalannya proses hukum kasus besar ini.
Sidang Ditunda ke Pekan Depan
Dengan kondisi demikian, sidang pembacaan tuntutan akhirnya kembali ditunda. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (27/8/2025) dengan agenda tetap, yakni pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” pungkas hakim.
Riwayat Ketidakhadiran Terdakwa
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Rabu (13/8), Annar juga tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, jaksa Basri Baco kala itu menyatakan pihaknya belum menerima surat keterangan sakit resmi dari pihak Rutan Makassar.
“Berdasarkan informasi pengawal tahanan, terdakwa sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang. Namun kami belum menerima surat resmi dari dokter Rutan,” kata Basri.
Basri juga menjelaskan, Annar mengaku sakit sejak Selasa (12/8), namun dokter klinik Rutan saat itu sedang dinas di luar, sehingga pemeriksaan tidak bisa dilakukan.
“Kabar dari Rutan memang dokter klinik tidak berada di tempat. Jadi surat keterangan sakit terdakwa belum bisa dikeluarkan,” jelas Basri dalam sidang pekan lalu.
Ancaman Serius bagi Terdakwa
Dengan tiga kali mangkir tanpa keterangan medis resmi, posisi Annar semakin sulit. Jika dalam sidang berikutnya ia kembali tidak hadir, majelis hakim menegaskan akan mengambil langkah tegas, termasuk memberi lampu hijau kepada jaksa untuk melakukan jemput paksa.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut peredaran uang palsu dalam skala besar. Aparat penegak hukum menilai kehadiran terdakwa dalam persidangan sangat penting untuk mengungkap peran dan jaringan lain yang terlibat.
Comment