2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Jalani Sidang Putusan Hari Ini

MAKASSAR, Mediain.id – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, kembali menggelar sidang kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/8).

Sidang putusan hari ini menjadwalkan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa, yakni Sukmawaty, seorang pegawai negeri sipil (PNS), dan Sattariah, ibu rumah tangga (IRT).

Sidang digelar di Ruang Kartika dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun serta denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Jaksa menyatakan bahwa Sukmawaty dan Sattariah terbukti terlibat dalam sindikat uang palsu dan telah melanggar Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain dua terdakwa utama, satu terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga dijadwalkan menjalani sidang hari ini.

Comment