Legislator sebut RUU Perampasan aset bisa di persoalkan jika tidak selaras KUHAP

MAKASSAR, Mediain.id – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun ia menekankan, RUU tersebut harus selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Tanpa dasar hukum acara yang kuat dan menyeluruh, perampasan aset berisiko menimbulkan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Sudding dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Ia menjelaskan, KUHAP merupakan pilar utama hukum acara pidana yang mengatur batas kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, revisi KUHAP dinilai penting dan harus menjadi prioritas sebelum melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Revisi KUHAP penting sebagai landasan kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan efektivitas penegakan hukum,” katanya.

Sudding juga menyoroti tumpang tindih pengaturan perampasan aset dalam berbagai undang-undang, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU TPPU, dan UU Kejaksaan. Menurutnya, pembaruan KUHAP akan menjadi solusi harmonisasi antarregulasi.

“Dengan sistem hukum yang seragam, pelaksanaan hukum akan lebih efektif dan tidak membingungkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPR tetap serius menuntaskan RUU Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat sistem hukum dan memberantas tindak pidana ekonomi. Namun, pendekatan yang diambil harus komprehensif dan akuntabel.

“RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” pungkasnya.

Comment