MAKASSAR,Mediain.id — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulawesi Selatan melalui Bidang ESDM menyatakan dukungan penuh atas Instruksi Gubernur Sulawesi Selatan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagaimana diimbau kepada pemerintah daerah se-Sulsel belakangan ini. Dukungan ini juga disesuaikan dengan penegasan kewajiban penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 500.10.2/3574/DESDM tanggal 20 Oktober 2025 yang mewajibkan pemegang IUP mineral dan batuan menyampaikan RKAB paling lambat 15 November 2025.
HMI Badko Sulsel juga menyatakan dukungan terhadap Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku 3 Oktober 2025, yang mewajibkan penyusunan, penyampaian, evaluasi dan persetujuan RKAB dilakukan melalui sistem informasi digital MinerbaOne dan bahwa RKAB berlaku untuk satu tahun kegiatan pertambangan (2026) dengan periode penyampaian 1 Oktober – 15 November setiap tahun.
HMI Badko Sulsel juga menegaskan bahwa semua pemegang IUP mineral dan batubara wajib menyampaikan data melalui MinerbaOne, yang merupakan integrasi dari MODI, EPNBP, MOMS dan modul RKAB dalam satu platform terpusat, guna memperkuat transparansi, akuntabilitas dan integritas layanan perizinan pertambangan.
Sejalan dengan itu, Ketua Bidang ESDM, Andi Akram Al Qadri menyoroti surat resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan terkait Revisi Penyampaian RKAB Tahun 2026 yang secara tegas mewajibkan seluruh pemegang IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan untuk menyusun serta menyampaikan RKAB secara lengkap, benar, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RKAB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen pengendali negara dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah teknis, lingkungan, dan hukum. Ketidakpatuhan terhadap RKAB harus dipahami sebagai bentuk pelanggaran serius,” tegas Andi Akram Al Qadri.
HMI Badko Sulsel juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan terbaru tata kelola digital perizinan sektor pertambangan, terutama terkait sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) yang kini telah digantikan dengan sistem terintegrasi baru bernama MinerbaOne. Sistem ini menjadi basis pendaftaran, penyusunan, dan penyampaian RKAB serta layanan perizinan lainnya melalui platform digital resmi kementerian.
Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor: 500.10.2/3574/DESDM tanggal 20 Oktober 2025 menekankan kewajiban penyusunan RKAB harus lengkap, benar, dan tepat waktu sesuai ketentuan Permen ESDM terbaru, serta bahwa penyampaian RKAB untuk operasi produksi dan eksplorasi dibuat untuk 1 (satu) tahun (2026), bukan tahunan multi-tahun. 
HMI Badko Sulsel menilai bahwa tambang ilegal dan tambang tanpa persetujuan RKAB merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, karena sama-sama menunjukkan lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Oleh karena itu, langkah penghentian tambang ilegal harus dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang belum atau tidak memiliki persetujuan RKAB, sebagaimana telah ditegaskan dalam surat Dinas ESDM Sulsel.
HMI Badko Sulsel juga menilai ketidakpatuhan terhadap kewajiban menyampaikan RKAB atau melakukan aktivitas pertambangan tanpa dokumen persetujuan tertulis merupakan pelanggaran serius yang berdampak lingkungan dan sosial, serta dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan izin dan/atau penghentian kegiatan pertambangan sesuai ketentuan dalam surat Dinas ESDM Sulsel.
“HMI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan intelektual dalam sektor ESDM. Pertambangan harus ditempatkan sebagai instrumen kesejahteraan rakyat, bukan sumber kerusakan dan ketimpangan,” tutup Andi Akram.
HMI Badko Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pertambangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat Sulawesi Selatan.
Comment