Gagal Rudapaksa Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Dibekuk Polisi

Gowa, Mediain.id – Seorang pria berinisial MR (47) ditangkap polisi usai diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang perempuan lanjut usia berumur sekitar 82 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan tak lama setelah warga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Petugas langsung bergerak ke lokasi bersama personel reskrim dan SPKT untuk mengamankan terduga pelaku, Minggu (8/2/2026) malam.

Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan terduga pelaku usai menerima laporan tersebut.

“Kami bersama anggota reskrim dan SPKT langsung mengamankan terduga pelaku dengan inisial MR usia 47 tahun yang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap lansia dengan usia sekitar 82 tahun,” ucap Kanit PPA, Ipda Nida Hanifah saat ditemui di Mapolres Gowa, Rabu (11/2/2026) malam.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga sekitar melihat orang asing masuk ke dalam rumah korban dan merasa curiga. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Ia menjelaskan, informasi awal berasal dari keterangan saksi di lingkungan sekitar.

“Yang mendapatkan pertama kali adanya dugaan pemerkosaan terduga pelaku adalah warga sekitar yang menyaksikan bahwastahun ada orang asing yang masuk dalam rumah korban,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berada dalam kondisi tidak sadar penuh akibat pengaruh minuman keras.

“Keterangan yang disampaikan bahwasanya terduga pelaku berada dibawa pengaruh alkohol,” ungkap Ipda Nida.

Polisi juga memastikan tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban.

“Jadi keterangan yang kami dapatkan antara pelaku dengan korban tidak memiliki hubungan keluarga,” ungkapnya.

Saat ini MR telah ditahan dan diproses hukum. Ia dijerat dengan pasal pidana berat atas dugaan percobaan rudapaksa.

“Saat ini pasal yang disangkakan pasal 473 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

Comment