Transparansi Perda Tarif Parkir Dipertanyakan, Pengunjung Pasien Keluhkan Biaya Parkir

Polewali Mandar, mediain.id  — Sejumlah pengunjung pasien di RSUD Hajjah Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar, mengeluhkan adanya pungutan biaya parkir kendaraan di area rumah sakit, Selasa (15/9/2026).

Keluhan tersebut mencuat karena pengunjung menilai informasi mengenai dasar aturan dan besaran tarif parkir belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Salah seorang keluarga pasien, Sudirman, mengaku harus membayar biaya parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 saat mengunjungi keluarganya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Menurutnya, biaya tersebut dikenakan untuk kunjungan selama kurang lebih dua jam.

“Bayar parkir motor sampai dikenakan Rp10.000 untuk dua jam mengunjungi keluarga di rumah sakit. Ada apa dengan parkiran rumah sakit sampai kami harus membayar begitu mahal?” ujar Sudirman.

Ia menilai pihak rumah sakit perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pengenaan tarif parkir tersebut, termasuk apakah pungutan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Menurut Sudirman, transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui aturan, besaran tarif, serta mekanisme pengelolaan pendapatan parkir di lingkungan RSUD Hajjah Andi Depu.

“Pihak rumah sakit harus transparan dalam mengelola parkiran. Uang parkir selama ini dikelola dan diperuntukkan untuk apa juga harus jelas. Apalagi kalau memang ada Perda yang mengatur tarif parkir, seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat Polewali Mandar,” katanya.

Sudirman juga menilai besarnya biaya parkir dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat yang memilih memarkir kendaraannya di luar area rumah sakit. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kendaraan terparkir di bahu jalan di sekitar rumah sakit.

“Jadi wajar kalau ada kendaraan yang memilih parkir di luar, bahkan di bahu jalan, karena mungkin tidak mampu membayar biaya parkir. Seharusnya persoalan ini dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap manajemen RSUD Hajjah Andi Depu maupun pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum tarif parkir, besaran tarif resmi, petugas atau pengelola parkir, serta peruntukan hasil pungutan parkir.

Comment