POLEWALI MANDAR, mediain.id — Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman) menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Septian Sani Dwi, seorang notaris.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Polman, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin (31/8/2026).
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Teopilus Patiung sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Satrio dan Taufik Akbar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, olehnya itu pidana penjara selama 19 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Polman, Teopilus Patiung.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut, termasuk parang dan celurit, turut ditetapkan dalam putusan.
Vonis 19 tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU Kejari Polman, Rizal Djamaluddin, dalam persidangan sebelumnya menyebut perkara tersebut sebagai pembunuhan berencana. Menurutnya, perbuatan terdakwa diawali dengan niat dan persiapan.
“Ini merupakan pembunuhan berencana, sehingga kami meminta agar hakim menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup,” ujar Rizal Djamaluddin.
Rizal menjelaskan, terdakwa dinilai memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan perbuatannya. Namun, terdakwa tetap menjalankan niat tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia setelah ditebas menggunakan senjata tajam jenis parang yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Keluarga Korban Kecewa
Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Keluarga korban yang hadir dalam persidangan langsung berteriak setelah mendengar vonis tersebut.
Keluarga menilai hukuman 19 tahun penjara terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan terdakwa dan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana seumur hidup.
Pihak keluarga korban berharap Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat dilanjutkan agar tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa dapat dipertimbangkan kembali pada tingkat peradilan selanjutnya.
“Kami berharap jaksa melakukan upaya hukum banding karena vonis 19 tahun ini kami nilai belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar pihak keluarga korban.
Situasi di ruang sidang sempat memanas. Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, aparat kepolisian langsung mengevakuasi terdakwa dari ruang persidangan menuju mobil tahanan.
Namun, suasana kembali menjadi perhatian ketika terdakwa turun dari mobil tahanan. Terdakwa terlihat mengacungkan jari tengah ke arah keluarga korban.
Gestur tersebut disayangkan oleh pihak keluarga korban. Mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan, terlebih dalam situasi setelah pembacaan vonis perkara pembunuhan yang menewaskan Septian Sani Dwi.
Sikap terdakwa tersebut juga dinilai keluarga seolah menunjukkan tidak adanya penyesalan atas perbuatannya. Meski demikian, gestur tersebut merupakan tindakan yang terlihat saat terdakwa dievakuasi dan tidak serta-merta dapat menjadi ukuran mengenai kondisi batin atau penyesalan terdakwa.
Keluarga korban tetap berharap proses hukum berjalan secara maksimal dan jaksa menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding terhadap putusan 19 tahun penjara tersebut.
Keluarga berharap adanya putusan yang dinilai lebih memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Comment