Maritim Muda Sulsel Kecam Dugaan Penahanan Warga Tanpa Surat Perintah di Bulukumba

MAKASSAR, Mediain.id – Organisasi Maritim Muda Sulawesi Selatan melayangkan ultimatum sekaligus kecaman keras terhadap Polsek Rilau Ale, Polres Bulukumba, atas dugaan penahanan seorang warga bernama Ibu Darma yang disebut tidak disertai Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Umum Maritim Muda Sulsel, Sultan, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Menurut Sultan, penangkapan dan penahanaAqn tanpa dasar administrasi hukum yang sah bertentangan dengan asas due process of law serta melanggar Pasal 21 KUHAP yang mewajibkan adanya surat perintah resmi dan pemberitahuan yang jelas kepada pihak yang ditahan.

“Tidak ada satu pun pihak yang membenarkan tindak kejahatan. Namun prosedur hukum tidak boleh diabaikan. Dugaan penangkapan dan penahanan terhadap Ibu Darma di area persawahan pada Selasa, 30 Desember 2025, yang dilakukan tanpa surat perintah dan kejelasan tujuan hukum, bukan sekadar cacat administrasi, tetapi merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara,” tegas Sultan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).

Ia menilai, kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung profesionalisme, transparansi, dan keadilan hukum. Penyimpangan dari prosedur justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di daerah.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, lanjut Sultan, Ibu Darma diduga dibawa secara paksa dari sawah tempatnya bekerja dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Perlakuan tersebut dinilai tidak proporsional dan seolah menempatkan korban sebagai pelaku kejahatan berat.

“Bahkan kami menerima informasi adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika benar, ini adalah pelanggaran serius yang semakin mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Sultan mendesak Kapolres Bulukumba untuk bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik. Mereka juga meminta Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat, termasuk pimpinan di wilayah hukum terkait.

Tidak hanya itu, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah advokasi lanjutan, mulai dari pelaporan resmi hingga aksi unjuk rasa.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika aparat terbukti melanggar hukum, maka mereka juga wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Sultan.

Comment