Maros, Mediain.id – Di tengah rencana dimulainya pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros, warga terdampak mendesak pemerintah menjamin proses pembebasan lahan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui tim kuasa hukumnya, pemilik lahan H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah menuntut pemberian ganti kerugian yang layak serta penilaian kompensasi secara menyeluruh sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Mereka mengingatkan agar proyek strategis tersebut tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.
Pembangunan proyek yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu diharapkan mampu meningkatkan konektivitas, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, di balik proyek tersebut warga terdampak menilai proses pengadaan tanah harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan hak masyarakat, dan keterbukaan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin, menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah wajib mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan pengadaan tanah wajib mematuhi regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023,” jelasnya.

Menambahkan pernyataan tersebut, anggota tim kuasa hukum Agusman Hidayat menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, khususnya Pasal 33, objek penilaian ganti kerugian tidak boleh hanya terbatas pada nilai fisik tanah dan bangunan.
“Penilaian harus mencakup kerugian nyata lainnya secara menyeluruh berdasarkan aturan perundang-undangan, meliputi proses sosialisasi yang terbuka dan jujur dengan melibatkan seluruh warga terdampak tanpa ada yang dikucilkan,” ucapnya.
Agusman mengatakan, tuntutan warga tidak hanya menyangkut besaran ganti rugi, tetapi juga mencakup peninjauan terhadap rencana pembangunan agar tidak menimbulkan dampak baru bagi masyarakat yang selama ini bermukim dan berusaha di sekitar lokasi proyek.
“Penentuan ulang lokasi proyek agar tidak merusak ketenteraman maupun aksesibilitas fasilitas dan usaha warga, penilaian ulang nilai ganti rugi material yang adil dan sepadan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemerintah menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi warga selama proyek berlangsung serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pengadaan tanah.
“Jaminan akses kendaraan operasional dan usaha warga tetap tersedia, hingga adanya kepastian hukum yang mengikat tanpa pemaksaan sepihak,” ujarnya.
Warga juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar memberikan perhatian serius terhadap polemik tersebut.
Muh Fahril Arif yang juga merupakan tim kuasa hukum warga, meminta seluruh instansi terkait bersinergi mengawal proses pengadaan tanah agar hak-hak masyarakat dapat direalisasikan secara transparan, rasional, dan jauh dari praktik yang merugikan.
“Pemerintah dan panitia pelaksana diharapkan dapat membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan, sehingga proyek strategis ini benar-benar membawa kesejahteraan tanpa meninggalkan beban ekonomi bagi warga lokal yang lahannya dikorbankan,” tambahnya.
Di tengah polemik yang masih berlangsung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap merencanakan seremoni peletakan batu pertama Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang akan dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Maros pekan ini.
Sementara itu, pihak pemerintah setempat yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbit belum mendapat respons.
Comment