Jeneponto, Mediain.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi penangkapan yang berlangsung di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat (12/6/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial RP (39) dan MFA (26), yang merupakan warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang dengan berat sekitar 1 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di wilayah Belokallong.
“Setelah menerima informasi, kami bersama tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar Syahrir, Jumat (12/6/2026) malam.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih melintas dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, pengemudi mobil tidak mengindahkan perintah petugas dan berusaha melarikan diri. Dalam upaya kabur tersebut, kendaraan yang digunakan pelaku bahkan menabrak mobil operasional polisi yang melakukan penghadangan.
“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan dan tindakan terukur ke arah ban kendaraan hingga akhirnya mobil berhasil dihentikan dan kedua pelaku diamankan,” katanya.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di bawah jok pengemudi. Polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan ke sejumlah daerah. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial RD yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah dengan imbalan sekitar Rp10 juta untuk setiap pengiriman,” ungkap Syahrir.
Sementara itu, MFA mengaku berperan sebagai pihak yang mengambil atau menjemput sabu tersebut di wilayah Kota Makassar melalui sistem tempel.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dalam kasus tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini, kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan memburu satu pelaku yang diduga sebagai pemasok,” pungkasnya.
Comment