Maros, Mediain.id – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin menegaskan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 belum memasuki masa jatuh tempo. Perusahaan memastikan pembayaran akan dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang menyoroti kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, menegaskan pihaknya sebagai wajib pajak selalu berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab.
“PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab,” kata Ruly Artha dalam keterangan resminya di Maros, Jumat (17/7/2026).
Menurut Ruly, pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Keringanan Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dalam rangka Hari Lahir ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB-P2 tanpa dikenai sanksi administratif dalam periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
“Keputusan Bupati Maros tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu 4 Juli hingga 31 Agustus 2026. Karena itu, kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin saat ini masih berada dalam rentang waktu atau tempo yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Atas dasar ketentuan tersebut, Angkasa Pura menegaskan tidak terdapat keterlambatan pembayaran PBB-P2 karena tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah daerah masih berlangsung.
Ruly memastikan perusahaan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Kami memastikan bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Maros tersebut,” terangnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan komitmen PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan perpajakan daerah dan memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros.
Comment