Polewali Mandar, Mediain.id – Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) menyatakan menolak hasil seleksi administrasi maupun hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2026.
Aktivis Sulawesi Barat, Zubair, mengatakan bahwa terdapat sejumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tahapan seleksi terbuka diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) atau Tim Seleksi (Timsel), Senin (15/06/2026).
“Peserta yang dinyatakan lolos banyak yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki kualifikasi pendidikan atau pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling singkat lima tahun,” ujar Zubair.
Menurutnya, selain persyaratan tersebut, peserta juga harus pernah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat dua tahun dan/atau pernah menduduki Jabatan Administrator paling singkat dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
LKPA menilai proses seleksi harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berpedoman pada regulasi yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, LKPA meminta Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melakukan evaluasi terhadap hasil seleksi yang telah diumumkan.
Zubair menegaskan bahwa apabila Bupati Polewali Mandar tetap mengabaikan keberatan dan penolakan yang disampaikan LKPA terhadap hasil seleksi terbuka serta penetapan peserta lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Apabila keberatan ini tidak diindahkan dan hasil seleksi tetap dipaksakan untuk dilanjutkan, maka persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
LKPA berharap seluruh tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dapat berjalan sesuai prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
(Rilis LKPA)
Comment