POLEWALI MANDAR, mediain.id – Penyidik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) telah melimpahkan penanganan perkara kasus dugaan oli palsu ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman). Dalam perkara tersebut, tersangka Zulkifli Hakim tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak akan mempersulit proses persidangan.
“Adapun perkara yang dimaksud adalah perkara tersangka atas nama Zulkifli hakim, beralamat di kelurahan Sidodadi, Wonomulyo,” kata Kajari Polman, Nurcholis kepada wartawan, Rabu (16/09/2026).
Pelimpahan perkara tersebut berlangsung di Kantor Kejari Polman, Jalan Mr Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Rabu (15/09). Nurcholis mengatakan, pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.
Jaksa kemudian melakukan penelitian terhadap identitas tersangka serta barang bukti yang diserahkan penyidik.
“Adapun yang dilakukan setelah saya tunjuk jaksa penuntut umum ada dua orang, telah diteliti identitas tersangka dan barang bukti dan yang dibawa oleh penyidik itu memang benar bahwa yang dibawa oleh penyidik itu atas nama Zulkifli hakim,” ucapnya.
Nurcholis menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan kemasan dan merek oli yang diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Jadi di sini, disangka melakukan tindak pidana terkait merek dan indikasi geografis undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek, berarti kemasan dari oli itu,” ungkapnya.
Menurut Nurcholis, perkara tersebut merupakan delik aduan. Adapun pihak yang mengajukan pengaduan adalah PT Astra Honda Motor (AHM).
“Ini ternyata delik aduan, yang mengadu adalah PT Astra Honda, surat pengaduan jakarta 19 mei 2025,” bebernya.
Untuk menjerat tersangka, Nurcholis menyebut terdapat tiga pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut dengan ancaman pidana yang berbeda.
“Sehingga oleh undang-undang ini sanksinya, dari tiga pasal yang dilanggar ini ya maksimal 5 tahun, yang kedua 4 tahun, yang terakhir yang sesuai fakta yang sebenarnya justru pidana kurungan dengan denda maksimal 200 juta yang sesuai dengan ini fakta di lapangan,” terangnya.
Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses hukum terhadap perkara tersebut dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Dia juga mengatakan perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Setelah itu, pihak pengadilan akan menentukan jadwal persidangan.
“Kita sudah terima, sudah terjawab lah yang menjadi keraguan masyarakat,” ucapnya.
“Minggu depan sudah kita limpahkan, setelah itu tentukan hari sidang,” sambungnya.
Meski perkara segera masuk persidangan, JPU tidak melakukan penanganan terhadap tersangka. Alasannya, tersangka bersikap kooperatif dan dinilai tidak akan mempersulit jalannya persidangan.
“Tidak dilakukan penahanan, tersangka kooperatif, kemudian tidak akan mempersulit persidangan,” pungkasnya.
Comment