Nekat Mencuri di Gudang Milik Wagub Sulsel, Dua Pria di Gowa Dibekuk Polisi

GOWA, Mediain.id – Dua pria bernama Alfandi dan Irfansyah diamankan polisi di Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia diringkus setelah menggasak sejumlah barang di gudang milik Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi.

Alfandi dan Irfansyah mencuri di gudang milik Wagub Sulsel yang berlokasi di Dusun Saile, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 03.05 WITA dini hari.

Sejumlah barang bukti hasil curian milik Alfandi dan Irfansyah diamankan polisi berupa peralatan bangunan seperti seperti skop merk eagle warna gold bergagang plastic warna merah.

Kemudian lampu sorot, dan satu buah aki dozer merk Incoe warna biru putih hingga tabung gas elpiji 3 kg juga dicuri, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Bontomarannu, AKP Suhardi mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut membobol gudang menggunakan kunci ring yang turut diamankan sebagai barang bukti.

“Saudara Irfansyah membuka gerendel gembok kontainer gudang dengan menggunakan kunci ring tersebut,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa (12/8/2025).

Suhardi mengatakan bahwa dua pria tersebut bolak-balik dari gudang setelah mengambil barang curian, lalu membawanya menggunakan motor.

Barang yang diambilnya ini terlebih dahulu ia simpan tak jauh dari lokasi pencurian, untuk kembali mengambil benda lainnya.

Akan tetapi, warga yang setempat yang sedang melakukan patroli menyadari kegiatan mencurigakan dari dua pria tersebut sehingga mendatangi kemudian memanggil pihak kepolisian.

“Dimana pada saat itu, salah seorang warga yang bernama Saudara Indra Surya menggunakan celana muti loreng, kemudian datang. Kemudian, setelah itu, pihak kepolisian, Polsek Bontomarannu, mengamankan barang bukti dan diarahkan ke Polsek Bontomarannu,” katanya.

Sementara itu, saksi mata, Indra Surya Abadi mengatakan sedari awal curiga terhadap gerak gerik kedua pria tersebut.

“Pada saat itu melakukan patroli di sekitaran lokasi kejadian kebetulan di pas jam 03.00 itu memang aktivitas daripada pelaku ini kan sudah sempat curigai karena dua kali bolak-balik ke lokasi. Jadi pas di jam 03.10, kami ringkus di perjalanan balik setelah diambil barang ini,” katanya.

“Jadi yang lokasi disitu yang ditempati mengambil barang ini, lokasinya Ibu Wagub, Ibu Wakil Gubernur,” ia menambahkan.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka tersebut adalah pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Jadi pasal yang dikenakan kedua pelaku, jadi 363 ayat 1 KUHP pidana,” pungkas Suhardi

Comment