MAKASSAR, Mediain.id – Dugaan pelanggaran agraria oleh PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir), anak usaha Salim Group, di Km 18 Makassar kembali mencuat ke permukaan. Kritik keras disampaikan mantan Ketua Umum PB HMI, Pahmuddin Holik, yang menyebut negara dan aparat penegak hukum justru bungkam meski berbagai bukti pelanggaran telah terang benderang.
“Pelanggaran di Km 18 sudah gamblang. Tapi negara hanya menonton. Kalau terus diam, pemerintah sedang mengamini ketidakadilan,” tegas Pahmuddin dalam pernyataan tertulisnya di Makassar, Selasa (20/10/2025).
Pahmuddin menilai, klaim kepemilikan lahan oleh Indogrosir lemah secara hukum dan administratif. Ia membeberkan sejumlah temuan krusial yang hingga kini tak ditindaklanjuti:
- Labfor Polri (2001) menyatakan dokumen rincik atas nama Tjonra tidak autentik.
- Polda Sulsel (2022) menyimpulkan SHM atas nama Annie berada di lokasi yang salah, seharusnya di Km 20, bukan Km 18.
- Kesaksian mantan pegawai IPEDA, Baso Lewa, menguatkan data pajak atas nama Tjoddo konsisten sejak era kolonial.
- Lurah Pai, Jabbar S.Sos, menyatakan Tjoddo bin Lauma adalah pemilik sah lahan Km 18.
- Pembayaran pajak tahun 2025 sebesar Rp122 juta dilakukan oleh ahli waris Tjoddo, Abdul Jalali Dg. Nai.
Meski bukti-bukti ini telah dipublikasikan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar disebut tak bergerak. Sementara itu, PT Indogrosir masih mengandalkan SHGB yang menurut putusan Mahkamah Agung (2004) telah dibatalkan, dan dinilai tidak berlaku oleh Kanwil BPN (2015).
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah tanda bahwa hukum tak lagi punya daya di hadapan korporasi,” kecam Pahmuddin.
“Kalau hukum berhenti di meja perusahaan, maka kepercayaan rakyat pada negara ikut runtuh.”
Pahmuddin menyampaikan empat desakan tegas kepada negara:
- Presiden Prabowo Subianto diminta memerintahkan audit nasional atas status lahan Km 18.
- Kementerian ATR/BPN didesak mencabut SHGB PT ICC yang cacat hukum.
- KPK dan Kejaksaan Agung diminta menindak oknum birokrat yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.
- DPR RI diminta menindaklanjuti hasil RDP dengan kebijakan tegas dan pro-rakyat.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi kami menolak penindasan. Negara tidak boleh jadi penonton dalam kejahatan agraria,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Pahmuddin mengingatkan keras BPN Sulsel agar tidak mengulangi kesalahan institusional yang melukai keadilan publik.
“Kalau tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, lebih baik angkat kaki dari tanah Celebes. Sulsel butuh pejabat yang berpihak pada rakyat, bukan pada mafia tanah,” ujarnya.
“Untuk apa mereka jadi pejabat kalau rakyat terus disakiti oleh para bandit berkedok pengusaha?”
Pahmuddin juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap negara hukum.
“Supremasi hukum kita sedang diuji. Jangan biarkan keadilan tumbang di bawah kaki modal besar,” pungkasnya.
Comment