Kasus Irene Sokoy: Ashabul Kahfi Kritik Keras Kegagalan Sistem Kesehatan

MAKASSAR, Mediain.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menegaskan bahwa penolakan pasien, terlebih ibu hamil dalam kondisi darurat, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Ia menekankan bahwa UU Kesehatan mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat tanpa memandang status administrasi, kemampuan membayar, ataupun pertimbangan lainnya.

“Jika benar ada penolakan di beberapa rumah sakit, maka ini bukan hanya kesalahan institusi, tetapi kegagalan sistem pelayanan kesehatan,” ujar Ashabul saat dihubungi.

Sebagai bagian dari Komisi IX DPR RI, Ashabul mendorong investigasi menyeluruh dan cepat dari Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah.

“Kita perlu mengetahui secara pasti apa penyebab penolakan itu, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada pelanggaran standar pelayanan. Jika terbukti ada unsur kelalaian, maka rumah sakit dan tenaga kesehatan yang terlibat harus diberi sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang ibu muda asal Kampung Hobong, Kabupaten Jayapura, Irene Sokoy, meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya setelah ditolak sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura.

Sejak dini hari, Irene bersama warga menuju RS Yowari, namun kemudian dirujuk ke RS Abepura. Dari RS Abepura, ia diarahkan lagi ke RS Dian Harapan, tetapi belum juga mendapat pelayanan. Ia lalu dibawa ke RS Bhayangkara, kemudian kembali dirujuk menuju RSUD Dok II Jayapura.

Sayangnya, Irene mengembuskan napas terakhir di tengah perjalanan menuju RSUD Dok II, sebelum sempat mendapatkan penanganan medis.

Comment