GOWA, Mediain.id — Gugatan terhadap pemangku adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuai sorotan luas.
Gugatan tersebut dinilai berpotensi mengancam perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat adat, khususnya ketika mandat adat dijalankan untuk menjaga hutan adat yang telah diakui secara hukum.
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya, Mursil Akhsam, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa hukum biasa.
Ia menilai gugatan terhadap Ammatoa merupakan sinyal awal terjadinya kriminalisasi terhadap hukum adat.
“Ketika pemangku adat yang menjalankan mandat perlindungan hutan justru digugat, maka yang dipersoalkan bukan hanya individu, melainkan keberadaan hukum adat itu sendiri,” ungkap Mursil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara.
Mursil menilai upaya masyarakat adat dalam menjaga hutan seharusnya dipandang sebagai kontribusi nyata bagi kepentingan publik dan pelestarian lingkungan, bukan malah dipersoalkan melalui jalur hukum.
“Kriminalisasi terhadap adat tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan. Jika para penjaga hutan dipidanakan, maka negara secara tidak langsung membuka ruang bagi kerusakan ekologis,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai masih bersifat formalistik dan kerap mengabaikan keadilan substantif. Pola semacam itu, lanjut Mursil, berisiko menjadikan hukum sebagai alat penekan bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat adat.
Atas dasar itu, HMI Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya mendesak aparat penegak hukum serta lembaga peradilan untuk mengedepankan pendekatan yang berkeadilan dan berperspektif HAM dalam menangani perkara tersebut.
“Kasus Ammatoa Kajang merupakan ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi hukum adat, HAM, dan lingkungan hidup. Jika adat gagal dilindungi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hutan Kajang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan,” pungkasnya.
Comment