Gowa, Mediain.id – Polisi menangkap dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18) setelah aksi penembakan menggunakan senjata mainan yang mereka lakukan secara acak melukai seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Korban bahkan harus dilarikan ke rumah sakit karena peluru dari tembak-tembak tersebut mengenai bagian matanya.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan SA dan MS diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa terkait dugaan tindak penganiayaan terhadap korban bernama Ramadhan dengan menggunakan tembak-tembak mainan.
“Dua orang terduga pelaku terkait dengan kasus penganiayaan berhasil diamankan,” ucap AKBP Aldy Sulaiman, Sabtu (7/3/2026).
Aldy menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika korban baru saja pulang melaksanakan salat tarawih. Saat itu Ramadhan berdiri di pinggir jalan bersama sejumlah temannya.
Di saat bersamaan, kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan melakukan penembakan secara acak menggunakan senjata mainan.
Tanpa diduga, peluru yang ditembakkan justru mengenai bola mata korban. Ibu korban yang mengetahui kejadian itu langsung membawa Ramadhan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Penembakan dilakukan secara acak (oleh pelaku) dengan menggunakan senjata mainan yang berpeluru bukan dari jeli (water gel),” ucapnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polres Gowa juga telah menjenguk korban di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatannya. Saat ini korban dilaporkan mulai berangsur membaik.
Sementara itu, kedua pelaku yang telah berusia dewasa kini diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata mainan lengkap dengan tempat pelurunya.
“Kemudian ada satu unit kendaraan bermotor,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik Satreskrim Polres Gowa memastikan antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Polisi juga tidak menemukan motif khusus, karena penembakan dilakukan secara acak di sepanjang jalan yang dilalui pelaku.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa pelaku melakukan penembakan secara acak kepada warga di jalan yang mereka lalui,” lanjutannya.
Atas perbuatannya, SA dan MS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Kapolres Gowa menuturkan bahwa kasus tembak-tembak yang berujung pidana seperti ini baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Gowa. Ia pun mengingatkan masyarakat agar menjaga sikap serta mengendalikan emosi selama bulan suci Ramadan.
Menurutnya, meskipun senjata yang digunakan tergolong mainan, namun jika disalahgunakan tetap dapat menimbulkan dampak serius, terlebih jika dimainkan di tempat umum seperti jalan raya yang dapat membahayakan orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar dapat lebih bijak terhadap penggunaan barang-barang yang berpotensi mengakibatkan bahaya. Kami butuh bantuan dan peran serta seluruh masyarakat, khususnya bagi para orang tua untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita,” tutupnya.
Aksi brutal sekelompok remaja menggunakan senjata mainan peluru jeli kembali memakan korban di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kejadian yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kecamatan Bajeng ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai sangat membahayakan keselamatan warga.
Sebelumnya telah diberitakan, Seorang remaja bernama Ramadhan (15), warga Dusun Bontomanai, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, menjadi korban setelah peluru jeli yang ditembakkan pelaku mengenai bola mata kanannya.
Saat ini korban harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit dengan kondisi mata telah diperban.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, IPDA Aditya Pamungkas mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait insiden tersebut.
“Setelah kami menerima laporan, tim langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan,” ujar Aditya, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah temannya sedang duduk santai di depan sebuah warung yang berada di depan SD Bontomanai usai melaksanakan salat tarawih.
Namun suasana yang awalnya tenang berubah menjadi ribut ketika sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba melintas sambil membawa senjata mainan peluru jeli.
“Para pelaku ini melintas menggunakan sepeda motor. Setiap melihat kerumunan anak muda yang sedang duduk atau berkumpul, mereka langsung menembakkan peluru jeli secara membabi buta,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, satu tembakan mengenai bola mata kanan korban hingga membuat remaja tersebut langsung mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
“Akibatnya korban terkena peluru di bagian bola mata sebelah kanan dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” tambah Aditya.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku karena aksi tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Benar, ada remaja yang terkena tembakan peluru jeli di bagian mata. Saat ini korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ujar Aldy.
Ia menegaskan, korban sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi dan tidak memiliki masalah dengan para pelaku.
“Korban tidak tahu menahu. Tiba-tiba saja sekelompok remaja datang dan menembaki mereka yang sedang duduk di lokasi,” jelasnya.
Kapolres juga memastikan agar pelaku segera di amankan.
“saya perintahkan Jatanras dan Resmob Serta Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa kejar pelaku sampai dapat,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius kepolisian karena penggunaan senjata mainan peluru jeli yang disalahgunakan dapat menyebabkan luka serius bahkan berpotensi menghilangkan penglihatan korban.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Comment