Lima Anggota Geng Motor Penebas Remaja 13 Tahun di Makassar Ditangkap, Dua Pelaku Diburu

Makassar, Mediain.id – Polisi berhasil mengamankan lima anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan brutal terhadap seorang remaja berusia 13 tahun di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FGI (19), MYM (20), MA (18), AF (19), dan MR (18).

Penangkapan dilakukan setelah tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan intensif menyusul video kejadian yang viral di media sosial.

Para pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dan Kompleks Perumahan Kodam di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Makassar.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian lantaran korbannya masih di bawah umur. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan jumlah pelaku yang diamankan bertambah setelah dilakukan pengembangan.

“Pelaku sekarang ada lima orang yang sudah tertangkap. Kemarin kita sudah melakukan penyelidikan awalnya 2 orang. Alhamdulillah sekarang sudah ada lima pelaku,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).

Insiden penyerangan terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu korban berinisial H (13) tengah berkumpul bersama teman-temannya di pinggir jalan.

“Ini anak umur 13 tahun duduk-duduk di pinggir jalan nongkrong pukul 02.00 malam,” ujarnya.

Tak lama kemudian, sekelompok geng motor datang dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Lalu datanglah sekelompok geng motor ini dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan mengayunkan parang,” ucap Kombes Pol Arya.

Melihat serangan tersebut, teman-teman korban berupaya melarikan diri. Namun korban H terjatuh saat hendak menyelamatkan diri hingga terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung.

“Teman-teman korban sempat kabur. Namun korban terjatuh sehingga terkena sabetan senjata tajam bagian punggung yang saat ini tengah berada di rumah sakit,” ucapnya.

Korban kini masih menjalani perawatan medis akibat luka serius yang dialaminya. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui turut membawa senjata saat melakukan aksi penyerangan.

“Mereka semua mengakui ada yang membawa senjata tajam, ada yang membawa busur,” ungkap Kombes Pol Arya.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut. Dalam penangkapan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, dua anak panah, satu ketapel, satu helm, serta dua unit sepeda motor.

“Untuk pada pelaku kita kenakan pasal 80 Junto pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dan pasal 262 nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.

Comment